Polisi tangkap pembuat minuman sopi

id Minuman sopi,polres timika, polda papua

Polisi tangkap pembuat minuman sopi

Aparat Resnarkoba Polres Mimika menggerebek lokasi pembuatan sopi di Jalan Pendidikan Jalur 1 Timika, Selasa (7/7) malam. (ANTARA/Polres Mimika)

Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Papua, mengamankan seorang warga bernama Dani alias DM (37) karena terlibat pembuatan dan memperjual-belikan minuman beralkohol jenis sopi di Jalan Pendidikan Jalur 1 Timika, Rabu.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Rabu, mengatakan satu tersangka lainnya berinisial Y (40) kabur saat patroli gabungan anggota piket jaga Polres Mimika dan Brimob BKO Kalimantan Tengah menggerebek lokasi produksi minuman sopi tersebut pada Selasa (7/7) malam.

"Untuk tersangka Y saat ini sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan melarikan diri pada saat anggota mendatangi lokasinya. Sampai sekarang anggota masih mencari tahu keberadaannya. Sebaiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ujar AKBP Era Adhinata.

Kapolres mengatakan razia minuman beralkohol tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saat aparat mendatangi kediaman DM, yang bersangkutan dengan Y sedang menyuling sopi.

Di lokasi itu, aparat mengamankan 15 liter minuman sopi yang disimpan dalam jerigen berukuran 20 liter.

Selain itu juga diamankan beberapa peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman sopi seperti kompor minyak, panci, tiga drum besi, pipa penyulingan, pipa paralon dan minyak tanah.

Atas perbuatannya itu, tersangka DM terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPdan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Belum lama ini, Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memimpin langsung razia di lokasi produksi minuman sopi di kawasan hutan Wania, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Kapolda Papua memerintahkan jajaran Polres Mimika memberantas tuntas peredaran minuman beralkohol di Mimika terutama minuman sopi yang diproduksi di wilayah Distrik Mimika Timur.

"Kapolres dan jajaran bersama perangkat desa yang ada di sini harus serius menangani pembuatan minuman lokal ini yang memicu banyak terjadi kekacauan di Timika," kata Irjen Waterpauw.

MW (28), pelaku yang memproduksi minuman sopi di Distrik Mimika Timur mengaku dalam sehari bisa memproduksi 20 liter sopi yang dijual seharga Rp2 juta.

Meskipun pembuatan sopi membutuhkan waktu dan proses yang cukup rumit, namun keuntungan yang didapatkan sangat menjanjikan.

"Harga jual satu botol kecil di kampung sekitar Rp50 ribu, tapi kalau sudah sampai di Timika bisa berkali-kali lipat. Apalagi yang ukuran besar seperti jerigen 5 liter keuntungannya bisa sampai 10 kali lipat," kata Irjen Waterpauw.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob memusnahkan minuman beralkohol jenis sopi di halaman kantor pelayanan Polres Mimika. (ANTARA/Polres Mimika)