Jakarta - Sistem kerja "outsourcing" menjadi salah satu hal yang akan direvisi dalam UU no.13/2004 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  "Kalau 'oursourcing' itu UU-nya harus diubah, ada juga pasal tetap gak diubah tapi 'law enforcement'nya yang harus diubah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai melakukan pertemuan konsolidasi Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Nasional di Jakarta, Senin.
  Permasalahan "outsourcing" menjadi salah satu yang seringkali dipermasalahkan oleh para buruh karena dinilai tidak adil. sistem itu memudahkan perusahaan menghentikan kontrak kerja.
  Menakertrans mengatakan, kalangan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun  masyarakat bisa memberikan sebanyak mungkin saran, masukan dan kajian terhadap penyempurnaan dan revisi UU No. 13/2003  melalui tiga pihak yaitu, Menakertrans, LIPI, dan LKS Tripartit.
  "Sampai saat ini Pemerintah masih menunggu ide, saran, gagasan dan masukan dari semua pihak untuk diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang tengah melakukan kajian independen dan penyempurnaan revisi UU tersebut," ujarnya.
  Selain itu, penyempurnaan UU Ketenagakerjaan juga akan dilakukan antara lain di bidang sistem pengupahan dan sistem jaminan sosial yang harus dikelola secara utuh serta pekerja kontrak waktu tertentu.
  Menakertrans mengaku belum bisa memastikan revisi UU Ketenagakerjaan akan diselesaikan tahun 2010 atau 2011 karena saat ini masih dalam kajian oleh LIPI dan beberapa universitas.
  Sementara itu, terkait dengan beredarnya beberapa draf yang disebut-sebut berisi revisi  UU No.13/2003, Menakertrans menegaskan beredar itu bukan berasal dari pihak Kemenakertans dan berharap agar semua pihak tidak mempercayai isinya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026