Pengurangan anggaran belanja dalam APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) 2011 itu diumumkan pada rapat koordinasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam evaluasi pelaksanaan APBD 2010 dan persiapan pelaksanaan APBD 2011, yang digelar di Mataram, Rabu.
Usai pertemuan koordinasi itu, Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB H. Lalu Moh. Faozal, kepada wartawan, mengatakan, anggaran belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp1,696 triliun lebih.
Setelah dievaluasi Mendagri, berkurang menjadi Rp1,655 triliun atau berkurang sebesar Rp41,09 miliar lebih.
"Pengurangan tersebut mengakibatkan perlunya menyesuaikan kembali pos-pos belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, agar sesuai arahan atau evaluasi dari Mendagri," ujarnya.
Sementara anggaran pendapatan sebagaimana tertuang dalam APBD 2011 sebesar Rp1,599 triliun lebih tidak mengalami perubahan setelah dievaluasi.
Mendagri, kata Faozal, juga mengurangi pembiayaan daerah, yang semula direncanakan sebesar Rp97,036 miliar lebih, setelah dievaluasi menurun menjadi Rp55,94 miliar lebih.
Postur APBD NTB yang ditetapkan DPRD NTB, 13 Desember 2010, untuk kategori pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,599 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp298 miliar lebih dari APBD Perubahan 2010 yakni sebesar Rp1,398 triliun lebih.
Sumber pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan (Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak).
Sementara belanja daerah yang diperuntukan bagi belanja pegawai (aparatur) dan belanja pembangunan serta belanja lain-lain sebesar Rp1,696 triliun lebih, atau melebihi pendapatan yang direncanakan. Belanja daerah itu lebih tinggi sebesar Rp97,036 miliar lebih.
Peningkatan belanja daerah NTB 2011 itu antara lain disebabkan karena adanya kenaikan pendapatan daerah yang juga karena pendekatan penyusunan belanja daerah yang berorientasi kepada anggaran kinerja dengan sasaran pencapaian target-target RPJMD Provinsi NTB sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Kewenangan tersebut yakni urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang bersifat "concurent", sehingga dapat dilaksanakan dalam bentuk "sharing" atau secara bersama-sama antar tingkatan pemerintahan.
Penyebab lainnya, yakni asumsi kenaikan gaji sebesar 10 persen dan penganggaran kekurangan gaji CPNS menjadi PNS, PTT menjadi CPNS dan formasi pegawai tahun 2011.
Selain itu, adanya komposisi belanja pada tahun 2011, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) yang direncanakan sebesar 60 persen, Belanja Langsung (BL) 40 persen, yang disebabkan oleh penetapan belanja yang termasuk dalam skala prioritas dan strategis daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan program pembangunan daerah berdasarkan RPJMD 2009-2013 yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, kebijakan perencanaan belanja daerah yang paling penting untuk tahun 2011 yakni adanya perbaikan dan pemantapan struktur belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal.
Jika pada APBD 2010 porsi belanja pegawai dan barang/jasa mencapai 67 persen dan belanja modal hanya 33 persen, maka pada 2011 direncanakan berbanding terbalik yaitu belanja pegawai dan barang/jasa 33 persen dan belanja modal 67 persen.
(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026