Mataram, 28/1 (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat menemukan indikasi pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita secara ilegal selama kebijakan moratorium Pemprov NTB sejak 18 Nopember 2010.

  "Selama dua bulan kebijakan moratorium, setiap hari ada 100 orang lebih calon TKW yang diberangkatkan secara ilegal dari wilayah NTB, atau tanpa pelibatan PPTKIS," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muazzim Akbar, di Mataram, Jumat.

  Pemprov NTB menempuh kebijakan moratorium atau upaya menghentikan sementara waktu penempatan TKW informal ke negara-negara Timur Tengah, sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan pusat soal jaminan perlindungan TKW NTB.

  Kebijakan moratorium itu ditempuh terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap Sumiati, TKW asal  Kabupaten Dompu, NTB yang disiksa majikannya di Arab Saudi.

  Moratorium itu bermakna sikap tegas Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, terkait kasus Sumiati, agar pemerintah pusat lebih gencar mendesak Arab Saudi untuk menuntaskan kasus TKW asal NTB itu.

  Gubernur kemudian menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan nomor surat 180/652/KUM, tanggal 20 Nopember 2010, perihal Perlindungan TKI di Luar Negeri.

  Isi suratnya yakni usul penghentian sementara (moratorium) penempatan TKI khususnya TKW di luar negeri, pada negara-negara yang belum memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja asing di negara yang bersangkutan.

Muazzim mengatakan, jika pemerintah terus menghentikan penempatan TKW di Timur Tengah maka sangat mungkin pemberangkatan TKW asal NTB ke Arab Saudi dan negara lainnya di Timur Tengah, juga akan terus berlangsung secara ilegal.

Akibatnya, kata Muazzim, pengelola lembaga Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di wilayah NTB, terutama yang beroperasi di Pulau Sumbawa tidak bisa beroperasi dan akan menambah jumlah pengangguran.

NTB telah memiliki hampir 300 unit PPTKIS, dan lebih dari 100 unit PPTKIS yang beroperasi di pulau Sumbawa, selama ini semuanya merekrut calon TKW untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara lainnya di Timur Tengah.

"Itu sebabnya, aksi massa yang terjadi Kamis (27/1) di Kantor Gubernur NTB didominasi pengelola PPTKIS dari Pulau Sumbawa, meski ada juga dari Pulau Lombok," ujarnya.

Menurut dia, para pengelola PPTKIS di Pulau Sumbawa dan Lombok sudah mendapat penjelasan dari Asisten Administrasi Pemerintaha Setda NTB H. Nasibun, yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H. Mokhlis, bahwa moratorium sudah dicabut.

  Saat menggelar aksi massa di Kantor Gubernur NTB pada Kamis itu, digelar pertemuan dialog antara pengelola PPTKIS dan Pemprov NTB.

Ikut dalam dialog itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa TKI (Apjati) NTB H. Muazzim Akbar, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam dialog itu, Muazzim menyampaikan tiga permintaan yakni pencabutan moratorium, revisi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksaaan Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB, dan persetujuan izin perpanjangan operasional PPTKIS.

Menyikapi tiga permintaan itu, Kepala Disnakertrans NTB Mokhlis langsung mengiyakan permintaan kelancaran perpanjangan izin operasional yang tidak harus mengacu kepada pergub, namun acuan hukum yang berlaku sebelum pergub diterbitkan.

Mengenai permintaan revisi pasal 4 Pergub Nomor 36 Tahun 2010 yakni syarat penanggungjawab PPTKIS diturunkan dari minimal berpendidikan sarjana menjadi lulusan SMTA, juga langsung disanggupi.

Namun, permintaan ketiga yakni pencabutan moratorium tidak langsung disanggupi, sehingga sempat mencuat perdebatan sengit, hingga Nasibun selaku pejabat yang mewakili Pemprov NTB menyatakan layak dicabut jika semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pengelola PPTKIS menjamin adanya pelrindungan bagi para TKW asal NTB.

Jawaban dapat dicabut dan disertai janji akan menyampaikan secara tertulis kebijakan Pemprov NTB terkait moratorium itu, langsung disambut gembira para pengelola PPTKIS itu dan pertemuan berakhir serta aksi massa pun bubar.

"Nanti keputusan secara tertulis kami sampaikan kepada Apjati dan pengelola PPTKIS, dan hasil pertemuan itu dapat disosialisasikan kepada semua pihak," ujar Nasibun di akhir pertemuan tersebut.

  Kendati demikian, beberapa jam kemudian Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, menyatakan bahwa moratorium yang diusulkan ke Presiden itu, belum layak dicabut karena belum ada jawaban tertulis tentang jaminan perlindungan TKW asal NTB di luar negeri.

  Gubernur meluruskan pernyataan Nasibun dalam pertemuan dialog dengan pengelola PPTKIS itu.

  Hanya saja, Apjati NTB beserta pengelola PPTKIS baik di Pulau Sumbawa maupun Lombok tetap  mengacu kepada pernyataan Nasibun itu.

  "Kami akan tetap mengurus proses pemberangkatan TKW ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, karena sudah ada pernyataan dari pemerintah untuk mencabut moratorium itu. Selain itu, tidak ada dasar hukumnya bagi Dinaskertrans kabupaten/kota untuk melarang perizinan pemberangkatan TKW, karena moratorium hanya bersifat kebijakan bukan dasar hukum," ujar Muazzim. (*)

 

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026