Satgas Ops Yustisi tindak tegas enam pelanggar prokes di KLU

id Kampung Sehat 2,Lotara,Polres Lotara,Masker

Satgas Ops Yustisi tindak tegas enam pelanggar prokes di KLU

Wujudkan Kampung Sehat 2 NTB,  Satgas Ops Yustisi Tindak tegas 6 Pelanggar Prokes di KLU. 

Wujudkan Kampung Sehat 2 NTB,  Satgas Ops Yustisi Tindak tegas 6 Pelanggar Prokes di KLU. 
Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara Polda Nusa Tenggara Barat bersama koramil dan Pemda Lombok Utara, Kamis (18/3), menindak enam orang dalam razia protokol kesehatan di depan RSUD KLU Desa Tanjung, kecamatan tanjun KLU.

Dua warga terkena denda administrasi dan empat warga diberikan sanksi sosial.

Dalam Ops Yustisi yang melibatkan gabungan petugas sebnyak 36 dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Bapenda, Dikes, Dishub dan sat Pol PP.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui PAUR Humas Polres Lotara BRIPKA Wiswakarma menyampaikan Ops Yustisi difokuskan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kami tidak ingin Kasus Covid menjadi bertambah di Lombok utara, hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar peduli dan mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Terlebih lagi dalam program Kampung Sehat 2 NTB yang diinisiasi Kapolda NTB, pihaknya mengoptimalkan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tujuan dan program ini sangat efektif dalam menekan kasus Covid 19 di NTB.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas diharapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran virus COVID-19 bisa ditekan.