Mataram, (ANTARA) - Pengelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta di wilayah Nusa Tenggara Barat, mendesak wakil rakyat di gedung DPRD untuk mendukung penghapusan kebijakan moratorium penempatan TKW di Timur Tengah yang diberlakukan pemerintah provinsi sejak 18 Nopember 2010.

   Lebih dari 30 orang pengelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), terbanyak dari Pulau Sumbawa, menemui anggota Komisi IV (bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), di Gedung DPRD NTB di Mataram (7/2).  
Para pengelola PPTKIS itu didampingi Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB H. Muazzim Akbar, dan sempat terjadi dialog lebih dari dua jam dengan anggota Komisi IV, namun tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

   Wakil Ketua DPRD NTB H. Lalu Syamsir, kemudian mengambil alih penyelesaian masalah tersebut dengan menggelar pertemuan dialog dengan para pengelola PPTKIS beserta pendukung-pendukungnya.

   Mengawali pertemuan dialog itu, Ketua Apjati NTB Muazzim Akbar mengungkapkan indikasi pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita secara ilegal selama kebijakan moratorium Pemprov NTB sejak 18 Nopember 2010.

   Pemprov NTB menempuh kebijakan moratorium atau upaya menghentikan sementara waktu penempatan TKW informal ke negara-negara Timur Tengah, sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan pemerintah pusat soal jaminan perlindungan TKW NTB.

   Kebijakan moratorium itu ditempuh terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap Sumiati, TKW asal NTB yang disiksa majikannya di Arab Saudi.

   Moratorium itu bermakna sikap tegas Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, terkait kasus Sumiati, agar pemerintah pusat lebih gencar mendesak Arab Saudi untuk menuntaskan kasus TKW asal NTB itu.

   Gubernur kemudian menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan nomor surat 180/652/KUM, tanggal 20 Nopember 2010, perihal Perlindungan TKI di Luar Negeri.

   Isi suratnya yakni usul penghentian sementara (moratorium) penempatan TKI khususnya TKW di luar negeri, pada negara-negara yang belum memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja asing di negara yang bersangkutan.

   "Selama dua bulan kebijakan moratorium, setiap hari ada 100 orang lebih calon TKW yang diberangkatkan secara ilegal dari wilayah NTB, atau tanpa pelibatan PPTKIS," ujar Muazzim.

   Ia mengatakan, jika pemerintah terus menghentikan penempatan TKW di Timur Tengah maka sangat mungkin pemberangkatan TKW asal NTB ke Arab Saudi dan negara lainnya di Timur Tengah, juga akan terus berlangsung secara ilegal.

   Akibatnya, kata Muazzim, pengelola lembaga PPTKIS di wilayah NTB, terutama yang beroperasi di Pulau Sumbawa tidak bisa beroperasi dan akan menambah jumlah pengangguran.

   Sampai 1 Februari 2010, jumlah PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB tercatat sebanyak 262 unit, dan sebanyak 196 unit PPTKIS mengirim TKI/TKW ke Arab Saudi, 51 unit PPTKIS lainnya mengirim TKI ke Malaysia, dan sisanya mengirim ke Taiwan dan negara-negara Asia Pasifik.

   Dari 196 unit PPTKIS yang mengirim TKI/TKW yang Arab Saudi itu, umumnya beroperasi di Pulau Sumbawa.

   "Oleh karena itu, kami meminta para wakil rakyat yang terhormat agar mendukung upaya penghapusan moratorium penempatan TKW di Timur Tengah, dan kami akan tetap mengurus proses pemberangkatan TKW itu termasuk Arab Saudi, karena tidak ada dasar hukum bagi Dinaskertrans kabupaten/kota untuk melarangnya. Moratorium hanya bersifat kebijakan bukan dasar hukum," ujar Muazzim.

   Menyikapi berbagai keluhan itu, Wakil Ketua DPRD NTB H. Lalu Syamsir, mengatakan, pihaknya menampung berbagai aspirasi itu dan akan menindaklanjuti saat berkoordinasi dengan unsur eksekutif.

   "Nanti akan kami tindaklanjuti. Tentu setiap kebijakan ada alasannya, dan setiap aspirasi pun ada arahnya," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026