PEMPROV NTB MINTA PPTKIS BENAHI PEREKRUTAN TKI

id

Mataram, 15/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) membenahi sistem perekrutan TKI, agar dapat memiminimalisir berbagai masalah yang mencuat.

"Sudah ada arahan dari Pak Gubernur agar ada perbaikan sistem perekrutan, pelatihan, proses penempatan dan pemulangan, yang harus menjadi perhatian serius PPTKIS dan pihak terkait lainnya," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan PPTKIS perlu bersama-sama melakukan upaya nyata dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para TKI, sejak berangkat ke negara tujuan hingga kembali ke kampung halamannya.

Upaya daerah itu, juga harus dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait karena negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk para TKI yang merupakan pejuang devisa.

Kebersamaan itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang sering dihadapi para TKI, seperti gaji yang tidak dibayar, kasus penganiayaan hingga pembunuhan.

"Wujud kepedulian pemerintah, dan pemerintah daerah serta PPTKIS terhadap para TKI seperti bantuan hukum dan bantuan kemanusiaan," ujarnya.

Menurut Tri, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, juga telah mengingatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Mokhlis, agar selalu berkoordinasi dengan pejabat di kementerian/lembaga terkait.

Upaya itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang memprioritaskan program perlindungan TKI di luar negeri, sehingga tengah berupaya mengharmonisasikan kebijakan negara pengirim dan penerima.

Menurut Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja (Penta) (Kemnakertrans) Reyna Usman, yang beberapa waktu lalu berkunjung ke NTB, pemerintah menginginkan jaminan perlindungan terhadap para TKI mengacu kepada regulasi yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan TKI.

"Karena itu, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, sedang direvisi yang antara lain mewajibkan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tercatat di kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut dia, jika warga negara Indonesia yang bekerja di luar tidak tercatat, maka perlindungannya relatif tidak terjamin.

Berbagai musibah yang menimpa para TKI ilegal atau tidak menempuh jalur resmi melalui PPTKIS di Malaysia dan negara lainnya, namun tidak terpantau Pemerintah Indonesia, merupakan salah satu bukti nyata jaminan perlindungan yang belum baik akibat tidak tercatat.

Karena itu, Kemnakertrans telah berkomitmen untuk mendata semua warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, untuk disasar program perlindungan.

"Kami mengharapkan bantuan sanak keluarga TKI, terutama yang bekerja di luar negeri tanpa menempuh jalur resmi agar memberitahukan kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya. (*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.