MIRANDA ENGGAN BERKOMENTAR

id

Jakarta (ANTARA) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom enggan mengomentari penahanan sejumlah anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan.

"No comment ya," kata Miranda kepada pers saat dimintai tanggapan soal penahanan sejumlah anggota DPR, disela penyelenggaraan seminar yang dilakukan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, di Jakarta, Selasa.

Dia menghadiri seminar yang dilakukan oleh UI dengan tema Dari Laut Kita Jaya: Membangun Ekonomi Berbasis Kelautan yang dibuka oleh Wapres Boediono ddan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad.

Miranda yang banyak dikelilingi wartawan sama sekali tidak bersedia menanggapi soal penahanan sejumlah anggota DPR tersebut, terkait saat dirinya saat itu hendak maju sebagai deputi senior Bank Indonesia.

Dia juga terlihat terus mengelak ketika sejumlah wartawan menanyakan sikapnya terkait mencuatnya permintaan dari sejumlah kalangan, agar dirinya juga ditahan.

"No comment ya, no comment," kata Miranda berkali-kali.

Penahanan sejumlah anggota Komisi III DPR RI oleh KPK antara lain dialami oleh Panda Nababan dari PDI Perjuangan dengan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak mengikuti acara PDI Perjuangan di Batam.

KPK juga secara resmi menahan sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Berikut sejumlah tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, yakni Sofyan Usman, Pazkah Suzetta, Daniel Tanjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matius Formes, M Iqbal, Martin Briaseran dan Hafid Zawawi.

Tersangka yang menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu Asep Nuhimat, Baharudin Aritonang, Nurlip Suwarno dan Reza Kamarullah.

Sedangkan mantan anggota wakil rakyat yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, adalah Angelina dan Ni Luh Mariani.

Lembaga antikorupsi itu, menemukan adanya indikasi praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 25 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

Pada Jumat hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.
(*)