Mataram (ANTARA) - Sekretaris DPRD Nusa Tenggara Barat H Mahdi mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2020 hanya sekitar Rp247 juta lebih.
"Temuannya sekitar Rp247 juta," ujar Mahdi kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Mahdi menegaskan dana senilai Rp27 miliar merupakan jumlah total dari pagu penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2020.
Sedangkan dana yang sudah dibayarkan oleh para anggota DPRD dan staf di sekretariat dewan, angkanya justru mencapai Rp108 juta.
"Jadi, sisa uang penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020 yang belum terbayarkan alias masih ditunggak hanya sekitar Rp130 juta saja," terang Mahdi saat menyampaikan klarifikasi terkait temuan perjalanan dinas anggota DPRD sesuai LHP BPK RI.
Menurut Mahdi, setelah sidang paripurna terkait LHP BPK itu, pihaknya sudah langsung mengumpulkan semua jajarannya. Khususnya, para pendamping di lima komisi di DPRD NTB.
Hal itu menyusul waktu klarifikasi atas temuan LHP BPK RI tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mencapai 60 hari untuk diberikan jawabannya.
"Intinya, kita kumpulkan mereka agar jangan main mata. Ini agar para staf juga memastikan, dimana para anggota DPRD NTB menginap dan itu harus sesuai real cost, karena BPK sudah tahu semua standar harga hotel itu," ujar Mahdi.
Ia mengatensi, adanya temuan BPK tersebut. Sebab, hal itu menjadi cara pihaknya dalam memperbaiki sistem pengawasan.
Harapannya, lanjut Mahdi, para staf di Sekretariat DPRD setempat tidak lagi bermain dengan perjalanan dinas. Mengingat, DPRD melalui sekretariat DPRD NTB telah mencanangkan zero temuan di perjalanan dinas.
"Intinya, penggunaan sembarangan travel atau biro perjalanan wisata harus betul-betul yang akuntabel dan kredibel. Ini karena SOP sudah jelas, mana 'real cost' mana lumpsum," tegasnya.
"Kalau tiket pesawat sudah sulit dipermainkan. Kan BPK sudah online dengan tiket pesawat, kecuali kamar hotel. Ini kita sudah wanti-wanti untuk dilakukan perbaikan," sambung Mahdi.
Terkait nilai temuan dalam perjalanan dinas di DPRD NTB. Sekwan Mahdi mengungkapkan, temuan tahun 2020 dirasa sudah mengalami penurunan signifikan, bila dibandingkan dengan temuan pada tahun 2019 lalu yang mencapai sekitar Rp800 juta.
"Angka sekitar Rp200 juta itu sangat kecil. Ini karena sistem pengendalian internal (SPI) kita di bagian keuangan sudah berjalan sangat baik akhir-akhir ini," katanya.
Sebelumnya, Anggota IV BPK RI, Isma Yatun pada sidang paripurna di DPRD NTB dalam rangka penyerahan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun 2020, menyatakan BPK RI menemukan terkait perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB.
Dalam catatan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun 2020, antara lain terkait temuan kekurangan volume dan denda dari hasil suatu pekerjaan yang dilaksanakan jajaran OPD di lingkungan Pemprov NTB, dan temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB.
"Selain itu BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas dan pemanfaatan aset Pemprov NTB, terutama aset di Gili Trawangan, Lombok Utara. Disana disarankan untuk memperbarui daripada kontrak kerjsama dengan badan usaha yang mengelola aset dan ini harus segera ditindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu NTB dalami 121 surat suara tercoblos di TPS Juranalas Sumbawa
Selasa, 3 Desember 2024 19:49
Museum Negeri NTB ungkap pentingnya pembentukan museum daerah
Selasa, 3 Desember 2024 19:46
Jusuf Kalla: PMI siap bantu pemerintah hadapi bencana alam
Selasa, 3 Desember 2024 18:35
Pathul-Nursiah menang Pilkada Lombok Tengah 2024 hasil rekapitulasi KPU
Selasa, 3 Desember 2024 17:53
KDD dapatkan video tunadaksa jalankan modus pelecehan seksual di Mataram
Selasa, 3 Desember 2024 17:48
Korban asusila tersangka tunadaksa di Mataram berjumlah 13 orang
Selasa, 3 Desember 2024 15:29
KPU tetapkan Harum menang di Pilkada Mataram 2024
Selasa, 3 Desember 2024 15:06
Realisasi PAD Lombok Tengah 2024 hingga November capai 95 persen
Selasa, 3 Desember 2024 14:09