Mataram, 18/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) optimis permohonan uji materi atau 'yudicial review' atas Undang-Undang Cukai tembakau yang diajukan Gubernur setempat, H.M. Zainul Majdi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

   Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov NTB, Andy Hadiyanto selaku kuasa hukum pemohon,  di Mataram, Kamis, mengatakan, pada sidang pemeriksaaan pendahuluan yang digelar di Pengadilan MK di Jakarta Rabu (17/8) nampaknya majelis hakim cukup responsif mendengar semua jawaban yang disampaikan.

   "Hakim konstitusi nampaknya responsif terhadap semua jawaban yang saya sampaikan pada sidang pendahuluan uji materi Undang-undang tentang cukai tersebut, bahkan dia menanyakan apakah memang benar NTB sebagai pemasok tembakau virginia terbesar untuk pabrik rokok mencapai sekitar 60 persen, namun tidak mendapatkan bagian cukai tembakau," katanya.

   Pada sidang pendahuluan tersebut, hakim konsitusi Maruarar Siahaan minta penjelasan secara rinci soal  kedudukan hukum pemohon atau "legal standing", apakah yang berposisi di depan untuk beracara itu seorang Gubernur sebagai person ataukah pemerintah daerah bersangkutan yang sifatnya permanen, karena Gubernur kapan-kapan bisa pindah atau tidak menjabat lagi.

   Selain itu, hakim Konstitusi juga meminta penjelasan lebih rinci perihal apakah cukai hasil tembakau itu dimaknai cukai produk rokok atau bukan dan soal kerugian konstitusional pemerintah daerah dan tentang frasa yang dimohonkan, 
Pada sidang tersebut hakim Konsitusi juga mempersilakan Pemohon untuk merenungkan kembali apakah memang frasa itu yang ingin dihilangkan, sebab jika frasa itu dikabulkan untuk dihilangkan maka, kalimat sisanya tidak memiliki arti apa-apa
  "Terhadap saran-saran tersebut kami akan memanfaatkan  kesempatan yang diberikan selam 14 hari kerja untuk memperbaiki dan lebih mempertajam materi permohonan," kata Andy.

   Menurut dia, permohonan tersebut akan dilengkapi dengan data visual mengenai lahan dan tanaman tembakau virginia serta dampaknya terhadap lingkungan, karena selama ini ketika terjadi kelangkaan minyak tanah, para petani menggunakan kayu bakar untuk bahan bakar oven tembakau, ini berdampa negatif terhaap kelstarian lingkungan.

   "Pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu saya selaku kuasa hukum Pemprov NTB menyampaikan bahwa NTB sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, dengan produksi sebanyak 46.824 ton tahun 2008 dari areal seluas 22.824 hektare, merasa sangat dirugikan atas berlakukanya Pasal 66A.

   Berdasarkan kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau, dalam hal ini provinsi yang memiliki pabrik rokok, sedangkan Provinsi NTB tidak mendapat bagian, sungguh ironis bahwa provinsi yang menghasilkan tembakau dan sebagai pemasok devisa tembakau terbesar di negara ini, tidak mendapatkan hasil cukai tersebut.

   Seperti diketahui Pemprov NTB mengajukan permohonan untuk menguji pasal 66A ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) sepanjang frasa: "dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau", karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

   Kalimat lengkap Pasal 66A ayat (1) UU Cukai adalkah "Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai  tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal".

   Sebelumnya Pemprov NTB pernah mengajukan permintaan untuk turut memperoleh penerimaan negara dari cukai rokok ini ke Menteri Keuangan, namun dijawab bahwa cukai rokok hanya diberikan kepada provinsi yang memiliki pabrik rokok.

   Dengan tidak diperolehnya bagian dari hasil cukai tembakau yang diperkirakan mencapai Rp55 miliar setiap tahun, maka tujuan tujuan pemberian cukai tembakau yakni untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial tidak terlaksana di NTB.

   Atas alasan tersebut dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 66A ayat (1) UU Cukai sepanjang mengenai frasa dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.*
 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026