Pendaftar haji baru di Kota Mataram turun hingga 50 persen

id daftar,haji,kurang,ntb

Pendaftar haji baru di Kota Mataram turun hingga 50 persen

Ilustrasi - Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). ANTARA FOTO/Hanni Sofia/wpa/aww)

Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan pendaftar calon jamaah haji asal Kota Mataram mengalami penurunan hingga 50 persen sejak terjadi pandemi COVID-19.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Senin, mengatakan sebelum pandemi COVID-19, pendaftar haji baru dalam sebulan bisa mencapai lebih dari 200 orang, tapi setelah pandemi jumlah pendaftar haji paling banyak 100 orang per bulan.

"Penurunan jumlah pendaftar haji baru ini dipicu karena faktor ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang masih terjadi sampai saat ini," katanya.

Kendati terjadi penurunan, pihaknya tetap bersyukur karena animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji di tengah pandemi masih ada sehingga daftar tunggu saat ini tercatat sekitar 18.000 orang.

"Meskipun pendaftar haji baru turun hingga 50 persen per bulan, kita tetap bersyukur sebab animo masyarakat untuk beribadah haji masih relatif tinggi," katanya.

Di sisi lain, pihaknya prihatin terhadap calon jamaah haji yang sudah mendaftar bertahun-tahun, namun akibat pandemi COVID-19 terpaksa membatalkan pendaftarannya dengan mencabut setoran awal nomor porsi.

Berdasarkan data yang ada, jumlah calon haji yang sudah mencabut nomor porsi dan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Januari awal Juni 2021, sebanyak 76 orang.

"Dengan penarikan nomor porsi dan pelunasan BPIH, secara otomatis jamaah tersebut dinyatakan batal berangkat haji. Jika ingin berangkat, maka mereka harus mendaftar dan masuk daftar tunggu dari awal," katanya.

Kecuali jamaah yang hanya menarik pelunasan BPIH masih bisa masuk kuota keberangkatan dengan hanya membayar BPIH lagi ketika sudah ada kebijakan pemberangkatan haji dari pemerintah.

Menurutnya, jamaah yang menarik nomor porsi pendaftaran hajinya itu rata-rata jamaah mendaftar di bawah lima tahun. Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa melarang jamaah mengambil biaya pendaftarannya sebab itu menjadi hak jamaah.

"Tapi, ketika mengajukan usulan pengambilan, kami terlebih dahulu memberikan masukan agar bisa mengurungkan niatnya. Masukan yang kita berikan ada yang diterima ada juga yang tidak sehingga proses pengambilan pendaftaran disetujui," katanya.*