MENKUMHAM DAN KOMISI I BAHAS RUU INTELIJEN

id



Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar melakukan rapat kerja bersama komisi I Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-undang Intelijen.

"Jadi kita mulai dengan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) yang tetap artinya tidak ada perbedaan antara pemerintah dan usulan DPR," kata pimpinan sidang komisi I Agus G Kartasasmita saat memimpin rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya telah disepakati dalam raker kali ini hanya akan membahas hal-hal yang tetap yang tidak ada perbedaan prinsipil antara DPR dengan pemerintah.

Lebih lanjut Agus menjelaskan dari hasil asistensi terdapat 58 DIM yang tetap atau tidak ada perbedaan antara pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu tambah Agus akan dibacakan satu persatu dari 58 pasal DIM yang bersifat tetap tersebut untuk langsung dilakukan persetujuan. Namun atas usulan pimpinan sidang Menkumham mengajukan usul agar langsung disepakati secara keseluruhan 58 pasal yang memiliki kesamaan.

Soal apakah harus dibacakan satu persatu atau langsung disepakati secara kolektif akhirnya menjadi perdebatan yang cukup panjang.

"Begini saja saya usulkan jalan tengah, saya akan bacakan nomor DIM-nya satu persatu, terus kita setujui dan diketok," kata Agus.

Pembahasan RUU Intelijen sendiri disepakati belum masuk untuk membahas materi dari RUU itu sendiri. (*)