Sumbawa Barat, NTB, 29/3 (ANTARA)-Pemerintah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, kini mengharuskan seluruh petugas satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) memiliki asuransi, baik asuransi kecelakaan kerja maupun asuransi kesehatan.

  Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah Sumbawa Barat, Tholib Abdullah, di Taliwang, Selasa, mengemukakan program asuransi mulai diusulkan pada tahun anggaran 2012 guna melindungi para petugas pemadam kebakaran yang rentan  bahaya.

"Itu masalah di seluruh Indonesia. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di badan pengendailan bencana, petugas pemadam kebakaran harus dijamin sebagai bentuk perlindungan," katanya.
   Sesuai  standar operasi prosedur, petugas pemadam kebakaran bekerja hampir 24 jam sehari. Mereka dituntut harus siaga dan tangkas menyiapkan seluruh peralatan serta tidak jarang menghadapi bahaya kobaran api dan asap tebal.
   Pemerintah, kata Tholib, saat ini masih terus menginventarisi seluruh peralatan standar keamanan bagi seorang petugas pemadam kebakaran.
  "Kita baru memiliki tiga unit kendaraan pemadam. Dua unit berkapsitas 4.000 liter dan satu memiliki kapasitas 2.000 liter saja. Tahun ini, baru kita adakan satu unit lagi tentunya dengan sepesifikasi lebih baik," katanya .
Berdasarkan data, personel pemadam kebakaran baru berjumlah 50 orang, dan dari jumlah itu 20 diantaranya berstatus honor daerah  dan 30 sisanya diangkat sebagai tenaga sukarela. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026