Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid harus menghadapi gugatan kedua yang diajukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pecinta sepakbola, menyusul gugatan oleh dua tokoh sepakbola Febri Irwansyah dan Revoldi Koleangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya Nurdin Halid, Menteri Pemuda dan Olahraga dalam hal ini Andi Mallarangeng juga digugat.
"Gugatannya terkait pelanggaran UU bahwa Nurdin tidak berhak sebagai Ketua Umum PSSI dan ketidaksamaan statuta PSSI yang dikirim ke FIFA dengan yang diberlakukan di PSSI," kata Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Joni, usai sidang di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa sidang perdana ini ditunda karena pihak tergugat I Nurdin Halid dan Tergugat II Menteri Pemuda dan Olah Raga tidak menghadiri sidang.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/4) mendatang," ungkap Joni.
Dia juga mengungkapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olah Raga juga dijadikan tergugat II karena dia lalai dalam mengawasi dan memperingatkan PSSI.
"Seharusnya Menpora tidak hanya akhir-akhir ini mengawasi dan memberikan sanksi kepada PSSI, tetapi sejak dulu, sehingga kami anggap lalai," katanya.
Dalam gugatannya, penggugat menganggap PSSI melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bahwa larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olahraga.
Selain itu, PSSI mengubah dan membuat statuta PSSI Pasal 35 Ayat (4) yang bertentangan dengan Pasal 123 Ayat (2) PP No16/2007, Statutas FIFA Pasal 32 Ayat (4), Pasal 68 (b) AFC Displinary Code dan Pasal 62 ART Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Ketentuan Pasal 35 Ayat (4) Statuta PSSI menentukan bahwa anggota Komite Eksekutif harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres. Ini tidak benar. Sebab, dalam ketentuan lainnya ditegaskan bahwa ketua umum tidak boleh pernah menjalani hukuman," jelasnya. (*)
UNRAM BUKA PROGRAM PENDIDIKAN GURU MIPA INTERNASIONAL
Mataram, 13/4 (ANTARA) - Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai 2011 membuka program pendidikan guru Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berstandar internasional yang akan menjadi guru di sekolah bertaraf internasional.
"Program pendidikan guru Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) berstandar internasional ini, salah satu upaya mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkompetensi untuk mengajar di sekolah bertaraf internasional," kata penanggungjawab program pendidikan guru MIPA berstandar internasional Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) H. Abdul Wahab Jufri, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, program memperoleh dukungan berupa dana hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional secara bertahap selama empat tahun terhitung sejak 2011 hingga 2014.
Nilai dana hibah pada tahun pertama sekitar Rp2 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan persiapan membuka program pendidikan tersebut seperti biaya pengurusan administrasi dan penjaringan calon mahasiswa.
Ia menyebutkan, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima adalah maksimal 20 orang untuk setiap angkatan per program studi. Kemudian tahun kedua meningkat menjadi maksimal 25 orang.
Calon mahasiswa baru yang akan mengikuti program pendidikan guru MIPA berstandar internasional, nantinya akan diseleksi dari calon mahasiswa baru yang sudah dinyatakan lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun akademik 2011/2012.
"Artinya, bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus SNMPTN tahun ini, bila berminat masuk ke program yang kami buka, bisa mengikuti seleksi. Untuk tahun depan, calon mahasiswa baru akan diterima melalui seleksi khusus," ujarnya.
Adapun program studi (Prodi) yang dibuka pada program pendidikan guru MIPA berstandar internasional, kata dia, adalah Prodi Pendidikan Matematika, Prodi Pendidikan Biologi, Prodi Pendidikan Fisika dan Prodi Pendidikan Kimia.
Untuk menunjang kelancaran program tersebut, kata Abdul, pihaknya sudah melakukan persiapan-persiapan, mulai dari lokakarya dan persiapan-persiapan lainnya.
"Kami sudah menggelar lokakarya pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang diikuti para dosen FKIP pada 7- 8 April 2011, dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Malang, yakni Prof. Effendy, Ph.D, dan dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Mardiana, M.Si," katanya.
Selain menggelar lokakarya, kata dia, pihaknya juga akan mengadakan kegiatan pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran oleh dosen dan pengadaan bahan dan peralatan pendukung.
Upaya lainnya adalah melakukan pengembangan kompetensi berbahasa Inggris dosen dengan skor TOEFL minimal 500, serta pengembangan instrumen dan mekanisme seleksi calon mahasiswa baru program pendidikan guru MIPA berstandar internasional.