Sidang putusan itu berkaitan dengan kasus gratifikasi (pemberian hadiah) sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nusa Tenggara Barat (NTB), dr Baiq Magdalena, yang divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta serta biaya pengganti sebesar Rp3,5 miliar, dalam sidang Kamis (19/3).
Sidang putusan kasus gratifikasi dengan terdakwa Ahmad Dahlan itu dipimpin Surya Yulie Hartanti, SH selaku ketua majelis hakim dibantu dua anggota majelis hakim masing-masing Indria Miryani, SH dan Harini, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama dengan Baiq Magdalena (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan tindak pidana gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, yakni menyuruh stafnya yakni Zulfah dan Husein (suami istri) menyerahkan uang kepada Baiq Magdalena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan alat kesehatan itu sebagai 'fee' sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Patut diduga pemberian hadiah uang sebesar Rp3,5 miliar itu untuk kepentingan pelaksanaan proyek karena PT AMU yang dipimpinnya bukan merupakan kontraktor pemenang tender pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan itu.
Berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Nonkesehatan yang ditandatangani Baiq Magdalena yang saat itu selaku KPA, ditetapkan PT Delisaputeri Dalamtama sebagai pemenang tender dengan harga penawaran yang disetujui Rp24,59 miliar lebih.
Sebelum penandatangan perjanjian kerja/kontrak pelaksanaan proyek itu, terdakwa Ahmad Dahlan dan manager proyeknya M. Shodik Lubis, meminjam PT Delisaputeri Dalamtama untuk kepentingan pekerjaan pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan itu hingga terjadi pengalihan kuasa.
Namun Baiq Magdalena selaku KPA tidak melakukan perbuatan atau tidak mencegah pengalihan itu sehingga patut diduga akibat pemberian hadiah uang tersebut.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan terdakwa mengakui perbuatannya yakni bersama-sama atau terpisah telah melakukan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan gratifikasi.
Karena itu, terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain memvonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa agar tetap ditahan.
"Anda sudah mendengar sendiri putusannya, silakan menyikapinya hendak pikir-pikir, mengajukan banding atau menerima keputusan ini," ujar ketua majelis hakim, Surya Yulie Hartanti usai membacakan materi putusan sidang itu.
Menanggapi pertanyaan hakim, Ahmad Dahlan menyatakan pikir-pikir setelah berjalan ke sisi kuasa hukumnya yakni Umaiyah, SH kemudian membisikkan sesuatu.
"Saya pikir-pikir dulu," ujarnya nyaris tidak terdengar sambil melangkah ke meja majelis hakim dan menyalami tangan tiga orang majelis hakim itu.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026