Mataram, 24/3 (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Denpasar untuk mengaudit pengelolaan keuangan pada proyek Keaksaraan Fungsional (KF) tahun anggaran 2008 di wilayah NTB.

   "Kami ajukan permintaan audit BPKP karena hasil audit itu dibutuhkan sebagai rujukan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi proyek KF itu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda NTB, Kombes Pol William Lameng, di Mataram, Selasa.

   Lameng berharap BPKP Perwakilan Denpasar yang wilayah tugasnya mencakup Provinsi NTB segera mengaudit pengelolaan dana proyek KF tersebut agar ditindaklanjuti penyidik.

   Pihaknya sudah menyentuh hampir 100 kelompok KF di sejumlah kabupaten/kota di wilayah NTB dan ditemukan indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengentasan buta aksara itu.

   "Hasil kajian sementara, dari hampir seratus kelompok KF itu ada yang diduga korupsi puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, sehingga dibutuhkan hasil audit BPKP untuk mempertegas nilai kerugian negara," ujarnya.  
Menurut dia, penyidik pun menduga nilai kerugian negara pada setiap tingkatan pengelolaan dana KF itu bervariasi, namun nilai kerugian negara pada pengelolaan tingkat provinsi lebih tinggi dari pengelolaan di tingkat kabupaten dan kecamatan.

   Salah satu indikasi kerugian negara itu yakni pembentukan kelompok KF fiktif namun dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

   "Kami masih dalami kasus dugaan korupsi itu, kalau sudah didukung hasil audit BPKP maka statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan disertai penetapan tersangka," ujarnya.

   Lameng menambahkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa calon tersangka dalam pengelolaan dana KF di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB itu.

   Kasus dugaan korupsi pada proyek KF di wilayah NTB itu juga tengah diselidiki aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB beserta jajarannya di kabupaten/kota.

   Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Sugiyanta SH, pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian Rp39 miliar pada proyek Keaksaraan Fungsional (KF) tahun anggaran 2008 yang dikelola Dikpora NTB.

   Penyidik Kejati NTB masih harus memeriksa kelompok belajar program keaksaraan fungsional itu yang jumlahnya mencapai ribuan kelompok guna memastikan nilai kerugian negara itu.    
"Sasaran tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek keaksaraan fungsional itu antara lain pejabat terkait di Dikpora NTB, pelaksana proyek dan pengelola kelompok belajar selaku penerima manfaat program itu yang jumlahnya mencapai ribuan kelompok," ujarnya.(*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026