Mataram, 25/3 (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk dua pengedar ganja di Kota Mataram dan sekitarnya, masing-masing berinisial RY alias Yos (28) dan HM alias Aleh (37).

   Kepala Urusan (Kaur) Penerangan Umum (Penum) Bidang Humas Polda NTB, AKP R. Sujoko Aman, di Mataram, Rabu, mengatakan, kedua pengedar ganja itu dibekuk di dua lokasi terpisah.

   Yos dibekuk di kediamannya jalan Nelayan Nomor 2, Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa (24/3) sekitar pukul 09.00 WITA, sedangkan  Aleh juga dibekuk di kediamannya jalan Koperasi, Dayang Peken, Kecamatan Ampenan, sekitar pukul 12.00 WITA.

   Yos teridentifikasi sebagai pemuda asal Oepura, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Indra Foto Mataram, sementara Aleh merupakan warga Mataram, NTB yang kesehariannya bekerja serabutan.

   "Petugas membekuk Yos terlebih dahulu kemudian Aleh yang dibekuk tiga jam kemudian. Mereka berdua dibekuk secara terpisah atas informasi masyarakat yang menyebut keduanya sering mengedarkan ganja kepada pemuda setempat," ujarnya.

   Sujoko mengatakan, saat Yos dibekuk di kediamannya petugas langsung menggeledah dan menemukan dua bungkusan berisi biji, daun dan batang ganja kering seberat 29,9 gram, yang ditaruh di kantong plastik.

   Di kantong plastik itu juga ditemukan satu paket ganja seberat 0,4 gram yang dibungkus kertas koran.

   Tindakan serupa juga dilakukan polisi saat menggeledah kediaman Aleh dan menemukan 13 paket ganja yang beratnya mencapai 13,7 gram.

   Keduanya dijerat pasal 78 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah.   
"Demi kelancaran pemberkasan perkara, kedua ditahan di ruang tahanan Mapolda NTB," ujar Sujoko.

   Ketika ditemui di ruang tahanan Mapolda NTB, Yos mengaku mendapatkan 29,9 gram ganja dan 0,4 gram ganja dalam kemasan berbeda itu dari seorang rekannya yang juga berdomisili di Kecamatan Ampenan.

   "Saya beli Rp500 ribu dan berniat menjual, namun belum sempat terjual saya ditangkap," ujar Yos yang mengaku sudah cukup lama berdomisili di Mataram itu.

   Aleh juga mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja yang sudah digelutinya sejak enam bulan lalu, namun dia  mendapatkan ganja itu  beberapa bulan lalu dari rekannya yang baru saja meninggal dunia, dengan harga Rp900 ribu.

   "Saya mau jual karena sudah lama disimpan, saya dapat dari teman saya, tetapi dia sudah meninggal dunia beberapa minggu lalu," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026