Mataram, 15/6 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia, Nusa Tenggara Barat, menilai pemerintah Australia berlebihan dalam menyikapi perlakuan terhadap sapi yang akan disembelih di rumah potong hewan Indonesia.
   "Saya rasa apa yang dilakukan oleh pemerintah Australia, dengan menghentikan ekspor sapinya sebagai sesuatu yang berlebihan. Pemotongan sapi di rumah potong hewan (RPH) sudah sesuai kaidah agama Islam," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Bidang Fatwa H.M. Mustami'uddin Ibrahim, di Mataram, Rabu.
   Seperti diketahui, Pemerintah Australia menghentikan  ekspor sapi hidupnya ke Indonesia, karena didasari dari hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat, Animals Australia, yang menemukan adanya kekerasan fisik terhadap sapi ekspornya yang disembelih di rumah potong hewan Indonesia.
   Hasil investigasi itu dibeberkan dalam tayangan ABC bertajuk Four Corners pada Senin, 30 Mei 2011, bahwa ternak Australia di Indonesia dianiaya sebelum disembelih. Ada yang dipukuli, dicambuk, dan dibiarkan sekarat dalam waktu lama.
   Menurut Mustami'uddin, pihaknya selama ini mengetahui sistem penyembelihan hewan di RPH dilakukan dengan dua cara yaitu dengan membius agar hewan tersebut pingsan atau dengan cara mengikat seluruh kaki ternak tersebut, agar tidak membahayakan manusia yang akan melakukan penyembelihan.
   Sistem penyembelihan dengan mengikat seluruh kaki ternak kebanyakan dilakukan oleh masyarakat di perkampungan, yang memang tidak memiliki biaya untuk membeli obat bius.
   Kedua sistem itu, kata dia, di dalam agama Islam diperbolehkan, sepanjang tidak menyakiti atau menyebabkan kematian pada ternak sebelum disembelih.
   "Kalau tidak dibius atau diikat kedua kakinya lalu ditidurkan, mau pakai cara bagaimana lagi. Hanya itu cara yang paling aman, agar tidak membahayakan manusia yang akan menyembelih. Dalam agama Islam masih diperbolehkan, karena pada dasarnya ternak itu memang untuk disembelih, tentu dengan cara yang halal," ujarnya.
   Dalam ajaran Islam, kata dia, penyembelihan hewan harus menggunakan pisau yang memang benar-benar tajam, sehingga proses penyembelihan berjalan lancar, dan tidak mengakibatkan hewan tersebut tersiksa karena tenggorokannya belum terputus dengan benar.
   MUI NTB juga selalu melakukan audit di sejumlah RPH untuk memastikan bahwa alat-alat yang digunakan sudah memenuhi syarat dan lokasi pemotongan bersih dari segala bentuk zat yang diharamkan oleh agama Islam.
   "Kami rutin melakukan audit setiap dua tahun sekali di RPH Kota Mataram dan Banyumulek, Lombok Barat. Kalau ada yang tidak sesuai kaidah, kami berikan pemahaman. Itu semua untuk keamanan dan kehalalan daging yang akan dikonsumsi umat," ujarnya (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026