KONTRAS SURATI PRESIDEN

id

Jakarta (ANTARA) - Menjelang HUT RI ke-66, komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan mengirimkan 1279 surat keluarga korban pelanggaran HAM dan bendera Merah Putih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Siaran pers dari Kontras yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, 1279 surat dan bendera Merah Putih merupakan pesan moral dan kemanusiaan dari keluarga korban pelanggaran HAM berat kepada Presiden. Selain itu, ribuan surat dan bendera itu juga sebagai harapan keadilan, kebenaran, dan pengakuan atas kejahatan yang menimpa seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Sedangkan pengibaran bendera Merah Putih dalam bentuk setengah tiang dinilai merupakan refleksi dari kemerdekaan tanpa kemanusiaan dan keadilan. Para keluarga korban pelanggaran HAM berat dalam surat tersebut mengadukan antara lain tentang keberadaan anggota keluarga mereka yang hingga kini tidak ada pertanggungjawaban. Mereka juga nyampaikan kondisi korban pelanggaran HAM yang sampai kini dinilai terus dikucilkan dan dimarjinalkan. Kontras dan para keluarga korban pelanggaran HAM berat mendesak agar urgensi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat tidak boleh ditunda-tunda apalagi sampai diabaikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, mereka juga kembali mengingatkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah mandat yang diamanatkan konstitusi serta reformasi 1998. Mereka juga menghendaki agar Presiden segera mengambil langkah atas kebuntuan politik dan hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Langkah tersebut, ujar mereka, adalah dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Kemudian, Kontras dan keluarga korban pelanggaran HAM juga menginginkan adanya pemulihan harkat dan martabat kehidupan para korban serta memberikan jaminan perumahan dan pemukiman untuk rakyat.(*)