Pelunasan BPIH di NTB masih berjalan

id NTB,CJHI NTB,Calon Jemaah Haji Indonesia,Haji

Pelunasan BPIH di NTB masih berjalan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaidi Abdad. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaidi Abdad mengungkapkan sampai dengan saat ini proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di wilayah itu masih terus berjalan.

"Jamaah yang belum lunas harus melunasi ke bank di mana mereka menabung," ujar di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan kloter pertama untuk calon jamaah haji Indonesia (CJHI) NTB akan diberangkatkan 4 Juni 2022.

"H -1 mereka sudah harus masuk Asrama Haji," terangnya.

Sementara itu saat ini Kemenag tengah melakukan persiapan pelunasan khusus bagi jamaah yang sudah masuk lis pemberangkatan sesuai kuota sebanyak 2.054 orang.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kemenag NTB pada 6 Mei 2022, masa pelunasan BPIH akan berlangsung dari 9-20 Mei.

Untuk itu CJIH diharapkan bisa segera melunasi BPIH sehingga persiapan yang lain bisa juga dilakukan dengan mudah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag NTB, Eka Muftatiah mengatakan masih terus memantau proses pelunasan jamaah.

"Sekarang semua sedang tahapan pelunasan. Memang belum semua," ujarnya.

Hingga saat ini jumlah jamaah yang melunasi BPIH baru sebanyak 527 orang yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

"Belum setengah. Ini masih ada waktu Insya Allah pelunasan sampai 20 Mei," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya terus memberikan informasi kepada jemaah untuk segera melakukan pelunasan Sesuai dengan persyaratan yang mereka sudah lakukan.

"Syarat pelunasan itu harus vaksin pertama bagi jamaah cadangan. Bagi jamaah yang mengambil pelunasan 2020 maka harus melakukan pelunasan ulang," ucapnya.

Sementara itu bagi yang tidak mengambil pelunasan 2020 maka diharuskan melakukan konfirmasi sesuai Kepdirjen PHU Kemenag RI Nomor 157 Tahun 2022.

"Jamaah dipanggil Kemenag itu untuk konfirmasi. Wajib melakukan konfirmasi bagi yang tidak mengambil pelunasan Tahun 2020 dan 2021 wajib melakukan konfirmasi. Setelah konfirmasi baru boleh mereka diberangkatkan," terang Eka Muftatiah.

Sementara itu untuk BPIH tahun ini sebesar Rp41,647 juta. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp38 juta-an.

"Adanya peningkatan BPIH sesuai Kepres Nomor 5 dikarenakan pemberangkatan ibadah haji tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19," katanya.