Mataram, 8/10 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui pencabutan tiga peraturan daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit provinsi, agar tidak terjadi dualisme pengaturan dalam pengelolaan dan operasional.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Badrul Munir, di Mataram, Sabtu, mengaku telah meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjuti persetujuan DPRD NTB itu.
"Saya sudah instruksikan Kepala SKPD terkait untuk segera menyosialisasikan keputusan DPRD NTB itu, agar dipahami berbagai pihak," ujar mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu.
Badrul mewakili Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, saat sidang paripurna DPRD NTB yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB H. Lalu Syamsir, dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pembahasan tujuh perda dan rancangan perda (raperda), di gedung DPRD NTB, Jumat (7/10) malam.
DPRD NTB membentuk empat pansus untuk menelaah tujuh perda dan raperda itu, hingga menyatakan persetujuannya setelah melewati serangkaian pembahasan di gedung DPRD NTB, dan dikonsultasikan dengan para pihak di kementerian terkait.
Ketujuh perda dan raperda itu yakni Perda Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum (RSU) Mataram menjadi Unit Swadana Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat, dan Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Mataram.
Berikut, Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTB dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi NTB.
Dua perda lainnya yakni Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTB, dan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi NTB.
Pansus DPRD NTB juga membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara.
Dari tujuh perda dan raperda itu, DPRD NTB menyetujui pencabutan tiga perda tentang pelayanan kesehatan, dan perubahan tiga perda organisasi perangkat daerah.
Namun, DPRD NTB belum menyetujui raperda pengelolaan tambang mineral dan batubara, karena pansus yang menelaah raperda itu merasa masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, tiga perda pelayanan kesehatan di rumah sakit provinsi yang diinisiasi Pemprov NTB untuk dicabut telah mendapat persetujuan dari DPRD NTB.
DPRD NTB menyatakan Perda Perda Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penetapan RSU Mataram menjadi Unit Swadana Daerah, harus dicabut karena RSU Mataram yang kini telah diubah namanya menjadi RSU Provinsi (RSUP) NTB itu telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berorientasi peningkatan profesionalisme pelayanan, pada pertengahan Desember 2010.
Perda tersebut merupakan pelaksanaan dari Keppres Nomor 38 tahun 1991 tentang Swadana dan Tata Cara Pengelolaan Keuangannya, Kepmendagri Nomor 92 tahun 1993 tentang Penetapan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Unit Swadana Daerah.
Sementara itu, sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU di Daerah, gubernur menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PPK-BLUD.
Berdasarkan hasil penilaian tim penilai RSUP NTB dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB telah memenuhi persyaratan sebagai BLUD.
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD, tarif layanan BLUD SKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Agar tidak terjadi dualisme pengaturan dalam pengelolaan dan operasional RSUP dan RSJP NTB terkait penerapan BBLUD, serta untuk mewujudkan keteraturan dalam pengelolaan dan pengelolaan PPK-BLUD, maka Perda Nomor 2 Tahun 1998 itu patut dicabut.
Sementara itu, dasar pokok dilakukan pencabutan Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSJ, Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat, yakni perda tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acuan hukum itu telah diperbaharui UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
Demikian pula dasar pokok dilakukan pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Mataram, yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acuan hukum perda itu telah diubah dengan UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan PP Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, serta Kepmenkes 582/menkes/sk/vi/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026