Mataram, 7/11 (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan ratusan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di daerah itu masih layak beroperasi.

  "Kami juga mengevaluasi dan terus memantau, semuanya masih layak beroperasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muazzim Akbar, di Mataram, Senin.

  Ia mengatakan, semua PPTKI yang beroperasi di wilayah NTB sanggup memenuhi segala persyaratan dan menaati prosedur dan mekanisme pengiriman TKI, sehingga tidak bermasalah dari aspek syarat dan ketentuan.

  Hanya saja, ada PPTKIS yang kehilangan "job order" semenjak moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pada 2006, sehingga memilih menghentikan aktivitas, tetapi bukan karena tidak layak beroperasi.

  Semula, jumlah (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah NTB mencapai 268 unit, namun seiring dengan waktu kini sebagian menghentikan aktivitasnya sehingga yang saat ini beroperasi mencapai 215 unit perusahaan. 

  Dari 215 PPTKIS itu, sebanyak 11 unit perusahaan diantaranya berkantor pusat di Jakarta, selebihnya berbentuk kantor cabang yang pusatnya di Jakarta dan daerah lain di luar wilayah NTB.

  Setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 45 ribu hingga 60 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania.

  Jumlah TKI NTB pada 2010 tercatat sebanyak 58 ribu orang lebih, dan 38 ribu diantaranya ke Malaysia. Sisanya ke Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Tahun ini sampai 30 September 2011, sudah 45 ribu orang.

  "Dengan demikian, dari 28 unit PPTKIS yang dicabut izin operasionalnya oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak ada satu pun yang beroperasi di wilayah NTB," ujar Muazzim.

  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mencabut Izin Operasi 28 PPTKIS dari total 387 unit PPTKIS yang izin operasinya habis di 2011, karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir.

  Pelanggaran dimaksud yakni melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania, dan Suriah, dan teridentifikasi melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan.

  Pelanggaran lainnya yakni sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak seperti tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai, dan adanya pemalsuan sertifikat pelatihan TKI, dan ada temuan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri belum mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

  Selain itu, PPTKIS yang dicabut izinnya itu teridentifikasi sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya.

  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga tengah melakukan penilaian dan pemetaan seluruh PPTKIS di Indonesia yang totalnya mencapai 565 unit PPTKIS, yang melibatkan tim independen.

  Tahapan verifikasi dan evaluasi terhadap 387 PPTKIS sudah dirampungkan, namun masih menunggu hasil pemetaan terhadap total 565 PPTKIS yang tengah dilakukan tim independen. Dijadwalkan rampung beberapa pekan mendatang.

  Evaluasi, pemetaan, dan pencabutan izin operasional itu merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.

  Diagendakan dalam pemetaan itu ada klasifikasi status dan kualitas PPTKIS, misalnya klasifikasi A, B, dan C.

  Klasifikasi A berarti PPTKIS itu tergolong baik dan memberi perhatian kepada TKI, klasifikasi B masih sarat kekurangan sehingga harus diperbaiki dan dibenahi proses pelayanan penempatan TKI, dan klasifikasi C merupakan kumpulan PPTKIS yang mendapat perhatian khusus, karena kurang berkualitas dan rentan dicabut izin operasinya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026