Mataram, 11/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terlambat membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 bersama kalangan DPRD, karena juga terlambat merampungkan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran beserta dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

  "Memang ada keterlambatan pembahasan rancangan APBD karena beberapa hal yang juga harus dituntaskan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti, di Mataram, Jumat.

  Ia mengatakan, jika mengacu kepada surat edaran tentang jadwal pembahasan APBD, semestinya pengajuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai naskah awal rancangan APBD 2012, pada Juli 2011.

  Namun, hal itu tidak terealisasi dan baru mengajukannya awal Oktober 2011 karena disibukkan dengan sejumlah kegiatan penting, seperti pembahasan APBD Perubahan 2011, dan upaya tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  Pada 28 Juni 2011, pejabat BPK DR Rizal Djali menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran (TA) 2010, yang memuat opini pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah masih menunjukkan berbagai kelemahan.

  Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.

  Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

  Versi BPK, akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.

  Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.

  Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta.

  Oleh karena itu, BPK memberikan pendapat/opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010. Opini tersebut berbeda dengan tahun lalu yang beropini Wajar Dengan Pengecualiaan atau qualifield opinion.

  Selain itu, pada 12 Oktober 2011, BPK kembali menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan pendapatan asli daerah di jajaran Pemprov NTB.

  BPK antara lain menemukan pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada Dispenda Provinsi NTB belum memadai sehingga Pemprov NTB tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah penerimaan pendapatan PBBKB yang seharusnya, dan data pendapatan PBBKB Pemprov NTB tidak dapat ditelusuri kebenarannya.

  BPK juga menemukan tunggakan pendapatan retribusi daerah Provinsi NTB tahun anggaran 2010 sebesar Rp5,65 miliar dan tahun anggaran 2011 (sampai 30 Juni) sebesar Rp913,37 juta, yang mengakibatkan potensi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun anggaran 2010 tertunda sebesar Rp5,12 miliar.

  Selain itu, saldo tunggakan sewa tanah dan sewa rumah dinas pada Biro Umum Setda NTB sebesar Rp795,62 juta sampai 30 Juni 2011, belum dapat diyakini kewajarannya dan ada risiko tidak tertagih atas sewa tanah dan sewa rumah tersebut.

  Temuan lainnya yakni potensi tidak tertagihnya retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Perkebunan Provinsi NTB sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp87 juta.

  "Jadi, ada tiga program besar yang sengat menyita waktu sehingga agak terlambat mengajukan KUA-PPAS ke DPRD NTB. Tapi kami yakin masih ada waktu yang cukup bagi DPRD untuk merampungkan pembahasan rancangan APBD hingga pengesahannya sebelum 13 Desember 2011," ujar Rosiady.

  Mantan akademisi Universitas Mataram (Unram) itu berharap DPRD NTB dapat menindaklanjuti berbagai dokumen pendukung rancangan APBD NTB 2012 itu dengan cermat dan dapat mengefisienkan waktu yang ada, agar dapat dijadikan hadiah buat masyarakat NTB saat HUT NTB 13 Desember mendatang.

  Kendati demikian, hingga kini DPRD NTB belum menyetujui naskah KUA-PPAS yang diajukan Pemprov NTB sehingga belum menyentuh dokumen rancangan APBD 2012, sementara waktu sisa tahun ini tinggal satu setengah bulan lagi. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026