Dompu, NTB, 24/11 (ANTARA) - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perangkat Desa Indonesia  mendatangi kantor DPRD  Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara menuntut para anggota dewan meninjau kembali Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Pemerintahan Desa.
  Koordinator Aksi Forum Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Dompu Arif Rahman di Dompu, Kamis mengatakan, ada beberapa point yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pemerintahan desa itu perlu diubah.
  "Sebelum disahkan kami meminta DPRD untuk mengubah pasal tentang masa kerja perangkat desa, terutama yang menyangkut pengaturan masa kerja perangkat desa yang disesuaikan dengan masa kerja kepala desa," ujarnya.
  Ia mengatakan, masa kerja kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005, selama enam tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode.
  "Sementara itu dalam PP 72 tahun 2005, memiliki masa kerja perangkat desa sampai usia 56-60 tahun, bukan mengikuti masa kerja kepala desa," katanya.
  Jika itu tetap diberlakukan, kata Arif, dapat dipastikan pengangkatan perangkat desa akan menjadi komoditi politik kepala desa, karena jabatan kepala desa merupakan jabatan politik.
  Selain itu, katanya, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 140/1234/PMD dittetapkan bahwa masa kerja perangkat desa sampai usia 60 tahun.
  Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Dompu dalam dialog yang difasilitasi Komisi I mengatakan, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait dengan Raperda inisiatif tersebut.
  "Akan lebih baiknya kalau kita berkonsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa, agar perda yang kita susun tidak ditolak karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.
  Setelah mendapat penjelasan dari Ketua Badan Legislas,  perangkat desa dari 80 desa di Dompu akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026