Karena itu, menurut dia, negara perlu membentuk mekanisme perlindungan. Sejauh ini pihaknya melihat kurangnya mekanisme memadai untuk melindungi dugaan penyiksaan dan masih adanya impunitas pelaku terkait pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan.
Baca juga: Kesal diatur, pembantu rumah tangga aniaya anak majikan yang berusia 7 tahun
Ia mencontohkan penyiksaan seksual yang terjadi dalam tahanan, yakni tahanan perempuan tidak dipertemukan dengan anaknya untuk menyusui sebagai bagian dari hukuman. Kemudian, adanya tahanan perempuan tidak mendapatkan bantuan medis dalam kesehatan reproduksi, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan pengasuhan.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026