Mataram, 16/12 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi, menetapkan Upah Minimum Provinsi NTB 2012 sebesar Rp1 juta atau meningkat sebesar Rp50 ribu atau 5,2 persen dari upah 2011 yang mencapai Rp950 ribu.

  "Pak Gubernur baru saja menetapkan UMP NTB tahun 2012 yang mengalami kenaikan 5,2 persen jika dibandingkan upah tahun ini," kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis, di Mataram, Jumat.

  Kepala Disnakertrans Provinsi NTB merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.

  Mokhlis mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2012 yang mencapai Rp1 juta itu mengacu kepada usulan Dewan Pengupahan NTB, yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang digelar beberapa kali.

  Rapat koordinasi terakhir pembahasan UMP NTB 2012 itu pada 16 November 2011, yang menghasilkan beragam nilai UMP.  

  SPSI NTB mengusulkan UMP 2012 sebesar Rp1,2 juta yang mengacu kepada nilai kebutuhan hidup layak yang terendah di tingkat kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur.

  Kebutuhan hidup layak ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).  

  Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.

  Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

  Sementara Apindo mengusulkan UMP NTB 2012 sebesar Rp960 ribu, atau sedikit lebih banyak dari nilai UMP NTB 2011 yakni sebesar Rp950 ribu.

  Pemprov NTB yang diwakili Kepala Disnakertrans menyertakan perbandingan UMP tiga provinsi tetangga, yakni Bali yang mencapai Rp890 ribu, NTT sebesar Rp850 ribu dan Jawa Timur sebesar Rp705 ribu, sebagai bahan pertimbangan untuk Gubernur NTB dalam menetapkan nilai UMP 2012.

  Pertimbangan lainnya, yakni nilai UMP tidak boleh lebih dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) terendah yakni UMK Sumbawa yang ditetapkan sebesar Rp1 juta, sehingga UMP NTB 2012 pun tidak boleh lebih nilai itu.

  Dengan demikian, nilai UMP NTB 2012 yang memungkinkan berkisar antara Rp960 ribu hingga Rp1 juta, dan Gubernur NTB menetapkan Rp1 juta.

  "Jadi, perbedaan nilai sudah tidak ada lagi, karena Gubernur NTB telah menetapkan nilai yang sesuai. Tinggal disosialisasikan dalam dua pekan ke depan, agar saat diberlakukan 1 Desember 2012, semua pihak telah mengetahuinya," ujar Mokhlis.

  Seperti diketahui, setiap tahun terjadi peningkatan nilai UMP NTB, pada 2011 mencapai Rp950 ribu, yang mengalami peningkatan sebesar Rp59.225 atau 6,6 persen dari nilai UMP tahun 2010 yakni sebesar Rp890.775. UMP NTB 2010 itu juga meningkat dari UMP 2009 sebesar Rp832.500. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026