Mataram, 20/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah menyiapkan naskah rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan tera dan tera ulang, untuk dibahas pada kegiatan legislasi 2012.

  "Naskahnya disiapkan untuk dibahas dalam program legislasi daerah tahun anggaran 2012. Itu sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRD NTB, 17 Desember 2011," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Agus Patria, di Mataram, Selasa.

  Ia mengatakan, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Meterologi Legal, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di kabupaten/kota.

  Apalagi, di kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD dan atau telah membentuk UPTD untuk alat UTTP diluar lingkup pelayanan yang ditetapkan.

  "Karena itu, Pemprov NTB berkewenangan menerbitkan regulasi atau peraturan daerah yang mengatur retribusi pelayanan tera dan tera ulang," ujarnya.

  Regulasi itu, kata Agus, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pemakaian alat UTTP yang sesuai peraturan perundang-undangan.

  Diharapkan, terjadi pengujian alat UTTP yang dikenakan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP merupakan bagian dari aset daerah yang memerlukan pengelolaan yang tepat baik dari aspek administrasi maupun operasional.

  "Dengan adanya PAD yang bersumber dari kegiatan tera dan tera ulang itu, maka sumber-sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, semakin banyak," ujar Agus yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan.

  Menurut dia, ruang lingkup raperda retribusi pelayanan tera dan tera ulang itu mencakup banyak hal seperti nama, obyek, sumber dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur tarif retribusi, wilayah dan pelaksanaan pemungutan.

  Selain itu, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, kadaluarsa, sanksi administrasi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, pembagian hasil penerimaan retribusi dan sanksi pidana.

  "Nantinya, pelayanan yang diberikan pemerintah daerah berupa pengujian alat UTTP dalam upaya pemenuhan terhadap ketentuan teknis dan kebenaran ukuran," ujarnya.

  Agus menambahkan, penyusunan naskah raperda retribusi pelayanan tera dan tera ulang itu, didasarkan pada Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  Acuan hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 16 Tahun 1986 tentang perubahan PP Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026