Mataram, 24/1 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menunda penetapan rancangan perda yang mengatur tentang penyertaan modal pada PT Jaminan Kredit Daerah, meskipun sudah memenuhi berbagai syarat substansial.
  Rancangan perda (raperda) itu belum ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar Selasa, karena Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menggoddok raperda penyertaan modal pada PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing itu menyatakan belum lengkap.
  Pansus DPRD NTB masih menghendaki konsultasi akhir dengan Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, baru raperda itu ditetapkan menjadi perda.
  Dengan demikian, sidang paripurna DPRD NTB yang mengagendakan penetapan tiga naskah raperda, tidak terlaksana sesuai rencana.
  Ketiga raperda itu yakni raperda tentang penyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD NTB, dan raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
  Hanya raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD NTB yang ditetapkan, sementara dua raperda lainnya ditunda penetapannya.
  Usai sidang paripurna DPRD NTB, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Yoga Safari mengatakan, secara substansial naskah raperda penyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing sudah lengkap, sehingga layak ditetapkan.
  Namun, Pansus DPRD NTB masih menghendaki konsultasi akhir dengan Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang dijadwalkan awal Februari 2012.
  "Itu ranah legislatif, dari eksekutif sudah lengkap sehingga kami menunggu Pansus DPRD NTB merampungkan kegiatan legislasinya," ujarnya.
  Yoga mengakui, pembahasan raperda penyertaan modal PT Jamkrida NTB bersaing itu sudah dilakukan sejak awal 2011. 
  Pada kegiatan legislasi 2011, DPRD dan Pemprov NTB telah merampungkan pembahasan raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah NTB Bersaing (PT Jamkrida NTB Bersaing), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov NTB pada PT Jamkrida NTB Bersaing.
  Kedua regulasi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
  Saat sosialisasi pendirian PT Jamkrida NTB Bersaing beserta regulasi penyertaan modal untuk PT Jamkrida itu, mencuat masalah pendanaan untuk penyertaan modal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu.
  PMK Nomor 222 Tahun 2008 itu mewajibkan jumlah minimum penyertaan modal bagi PT Jamkrida seluruh Indonesia, sebesar Rp50 miliar.
  Namun, karena kemampuan keuangan daerah masih lemah, maka Pemprov NTB mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk "sharing" anggaran.
  Pemprov NTB kemudian mengalokasikan modal awal sebesar Rp15 miliar, dan selebihnya diharapkan dari pemerintah kabupaten/kota, yang ternyata hanya bisa terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar atau totalnya hanya sebesar Rp17,5 miliar, sehingga masih jauh dari syarat minimal Rp50 miliar.
  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB bersama DPRD NTB kemudian meminta keringanan syarat minimal penyertaan modal bagi PT Jamkrida, hingga terbit PMK Nomor:  99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
  PMK Nomor 99 Tahun 2011 itu menetapkan penyertaan modal minimum sebesar Rp25 miliar, sehingga memungkinkan digapai oleh keuangan daerah.
  Karena itu, TPAD dan DPRD NTB kembali membahas regulasi pendirian PT Jamkrida NTB Bersaing itu yang disesuaikan dengan PMK Nomor 99 Tahun 2011.
  Menurut Yoga, Pemprov NTB sudah mengalokasikan dana pernyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing sebesar Rp25 miliar dalam APBD NTB 2012, sehingga tidak lagi menjadi persoalan yang menghambat penetapan raperda penyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing itu.
  "Bahkan, kami meminta dukungan dana 'sharing' dari 10 kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp1 miliar dan sudah pula disetujui dan dialokasikan dalam APBD masing-masing. Itu berarti, sudah ada dana sebesar Rp35 miliar untuk penyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026