Mataram, 21/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah mengklaim, berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang dikenal dengan PPS, belum lengkap sehingga belum bisa diteruskan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

  "Berkasnya belum lengkap, dokumen yang diserahkan kepada kami (DPD, Red) itu berkas yang lama," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad, di Mataram, Selasa.

  Farouk memimpin rombongan Komite I DPD yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah NTB, dan mengawali kunjungan tersebut dengan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.

  Ia mengatakan, Komite I DPD pun belum bisa menindaklanjuti berkas usulan tersebut, karena masih menunggu kelengkapan berkas, yang harus dipenuhi Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S).

  "Harusnya mereka perbaharui lagi berkas usulan yang pernah diserahkan ke DPD. Ya, mungkin karena ada perpecahan di internal KP3S makanya hal itu belum dibereskan juga," ujar putra daerah NTB asal Pulau Sumbawa itu.

  Farouk menduga, KP3S lebih berorientasi penyerahan berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu melalui jalur Komisi II DPR, sehingga enggan melengkapi berkas yang pernah diberikan kepada DPD.

  Kini, usulan berkas pembentukan daerah otonom dapat melalui jalur politik yakni Komisi II DPR atau melalui Kementerian Dalam Negeri  yang terlebih dahulu ditelaah gubernur di daerah induk yang akan menghasilkan daerah otonom baru.

  "Karena mereka lebih berorientasi ke Komisi II DPR, maka DPD seolah-olah diabaikan. Ternyata usulan melalui Komisi II DPR pun belum berhasil masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012," ujarnya.

  Opini anggota DPD asal NTB yang menyatakan berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu belum lengkap, berbeda dengan sikap Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, yang justru telah merekomendasikan usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, yang diajukan KP3S, sejak 8 Maret 2011.

  Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB  H Lalu Sajim Sastrawan mengatakan, Gubernur NTB sudah merekomendasi usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, yang diajukan KP3S.

  "Pak Gubernur menandatangani rekomendasi itu, setelah pertemuan silaturahmi dengan tim pengkaji dan pihak terkait lainnya, yang digelar 18 Juli 2011," ujarnya.

  Sajim yang juga Sekretaris Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB itu mengatakan, sebelum rekomendasi itu ditandatangani, Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, terlebih dahulu memaparkan ringkasan berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu.

  Tim pengkaji yang dibentuk Gubernur NTB pada 11 Maret 2011 itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sebagai ketua tim, Asisten Tata Praja dan Aparatur Wilayah Setda NTB sebagai wakil ketua, dan Kepala Biro Pemerintahan sebagai sekretaris.

  Secara keseluruhan Tim Pengkaji Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, beranggotakan 24 orang. Selain lima pejabat utama itu, juga terdapat 11 orang unsur akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta delapan orang unsur birokrat (kepala SKPD terkait). .

  Sempat terjadi dialog dengan pihak-pihak terkait hingga pada akhirnya Gubernur NTB menyatakan mendukung terbentuknya daerah otonom baru Provinsi Pulau Sumbawa itu.

  Upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yang diprakarsai Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.

  PP 78 Tahun 2007 itu mensyaratkan banyak hal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonom baru itu. 

  PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  Syarat kelengkapan pembentukan PPS itu yakni adanya persetujuan untuk melepas Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima, menjadi cakupan wilayah calon PPS.

  Berikutnya, menyetujui nama calon provinsi yang akan dibentuk yakni Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui lokasi calon ibukota PPS yang bertempat di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa.

  Berkas lainnya yakni menyetujui pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

  Selanjutnya, berkas persetujuan pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS untuk jangka waktu sampai dengan disahkannya APBD PPS, dan menyetujui penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang provinsi, yang akan dimanfaatkan oleh calon PPS. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026