Mataram, 27/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera mengajukan permohonan pengesahan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara, yang telah ditetapkan DPRD pada 20 Februari 2012, kepada Kementerian Dalam Negeri.

  "Segera diajukan, tim Pemprov dan DPRD NTB tengah lengkapi berkas-berkasnya, dan Insya Allah dalam waktu dekat sudah sampai di Kemdagri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) M Agus Patria, di Mataram, Senin.

  Ia mengatakan, sebelum pengajuan naskah pengesahan perda pengelolaan tambang minerba itu, terlebih dahulu disiapkan dokumen pendukungnya dan naskah persetujuan DPRD NTB.

  "Semuanya disiapkan dulu, baru dibawa ke Jakarta. Selain pejabat Pemprov juga anggota DPRD NTB yang meminta pengesahan ke Mendagri," ujar Patria.  

  Kendati demikian, Pemprov dan DPRD NTB juga harus siap menerima keputusan terburuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait perda tersebut. Apalagi, perda itu merupakan perda pertama di Indonesia pascapemberlakuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

  Sejumlah kalangan meragukan perda tersebut akan mendapat pengesahan dari Kemdagri, karena sejumlah pasal dalam perda itu mengatur tentang permasalahan yang menurut terjemahan pejabat tertentu di Kemdagri, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

  Namun, Pansus DPRD NTB yang menggodok raperda menjadi perda pengelolaan tambang minerba itu mengaku optimistis, Mendagri akan mengesahkan regulasi pengelolaan tambang minerba di tingkat daerah itu.

  Ruslan Turmudji selaku Ketua Pansus DPRD NTB itu, mengatakan, perda itu ditetapkan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat terkait di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

  "Dari konsultasi itu, kami disarankan mengatur tentang hal-hal yang lebih spesifik, dan sudah kami lakukan hal itu dan dituangkan dalam perda yang sudah ditetapkan DPRD NTB itu," ujar Ruslan.

  Perda pengelolaan tambang minerba itu berisi 16 bab, 60 pasal dan 132 ayat, yang diharapkan mampu mengakomodasi 19 kewenangan pemerintah provinsi dan menjawab 12 isu strategis.

  Kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.

  Dalam undang undang minerba itu, pemerintah provinsi juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian UIP, dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.

  Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

  Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah provinsi antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi.

  Perda tersebut antara lain mengatur tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan kepala daerah, namun dikehendaki pencabutannya oleh masyarakat banyak.

  Pasal lainnya, mempertegas soal wilayah usaha pertambangan pada setiap tahapan kegiatan, yang sekarang masih dirasakan multitafsir sehingga memicu aksi-aksi massa yang berujung tindakan anarkis.

  Batas wilayah pertambangan pada setiap tahapan kegiatan harus jelas. Tahapan eksplorasi, misalnya, yang boleh mencakup wilayah mana saja agar tidak melibatkan lokasi permukiman dalam areal wilayah tambang pada tahapan itu.

  Demikian pula pada tahapan eksploitasi, harus jelas definisi wilayah usaha pertambangannya pada tahapan itu, agar menutup ruang protes pihak-pihak tertentu.

  Perda tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan lingkungan tambang dan keberlanjutan usaha penambangan, dan kewenangan pemerintah provinsi dalam pemberdayaan warga miskin di lingkar tambang, dan kewenangan pengawasan dana tanggungjawab sosial perusahaan tambang. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026