Polresta Mataram ungkap kasus judi online beromzet miliaran rupiah

id judi online,omzet miliaran

Polresta Mataram ungkap kasus judi online beromzet miliaran rupiah

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa didampingi jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus judi online beromzet miliaran rupiah di Mataram, NTB, Kamis (18/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus judi toto gelap (togel) secara online yang beromzet miliaran rupiah.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar dan pengepul di lapangan.

"Awalnya, tim menangkap pengepul berinisial Y (62) di rumahnya di Ampenan. Pelaku Y ditangkap ketika sedang melakukan rekapitulasi pesanan nomor togel dari para konsumen," kata Mustofa.

Dari penangkapan Y, polisi mendapat identitas peran bandar berinisial T (45), yang berdomisili di Pagesangan, Kota Mataram.

"Penangkapan berlanjut ke T di rumahnya," ujar dia.

Setelah pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti yang menguatkan adanya dugaan aktivitas perjudian, terungkap keuntungan T dalam menjalankan bisnis haram ini mencapai Rp4,3 miliar.

"Itu pengakuan (keuntungan) dalam setahun dengan omzet harian Rp4 juta," ucapnya.

Pelaku T sebagai bandar, memasang nomor togel pesanan para konsumen di tiga situs luar negeri, yakni di Sydney, Singapura, dan Hongkong.

Lebih lanjut, T bersama Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.

"Sebagai tersangka, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa.