Mataram, 28/3 (ANTARA) - Dua dari enam terdakwa kasus terorisme di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menyatakan menerima putusan majelis hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tengerang, Banten, Rabu.
  "Dua terdakwa masing-masing Rahmat Hidayat dan Rahmat Ibnu Umar, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugiyanta, yang dihubungi dari Mataram, seusai sidang putusan perkara terorisme itu.
  Sugiyanta merupakan bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam persidangan di PN Tangerang itu. Tim JPU itu merupakan jaksa dari Satuan Tugas (Satgas) Terorisme Kejaksaan Agung, dibantu jaksa dari NTB dan Tangerang.  
  Ia mengatakan, sidang dengan agenda putusan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, itu berlangsung maraton untuk enam orang terdakwa, yang dimulai sejak Rabu (28/3) pagi hingga sore.
  Keenam terdakwa itu yakni Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), Sa'ban A Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman (18), Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi (36), Furqan (24), dan Asrak alias Tauhid alias Glen (23), Rahmat Hidayat (22).
  Ustadz Abrory divonis 17 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup, dan Sa'ban divonis 15 tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 17 tahun penjara.
  Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Rahmat Ibnu Umar, Furqan, Asrak, dan Rahmat Hidayat, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun, yang juga lebih ringan dari tuntutan JPU untuk keempat terdakwa itu yakni empat tahun penjara.
  Diakhir persidangan, semua penasehat hukum keenam terdakwa itu menyatakan pikir-pikir ketika ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut.
  Namun, dua terdakwa yakni Rahmat Hidayat dan Rahmat Ibnu Umar, menyatakan menerima putusan mejelis hakim tersebut, dan empat terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir seperti dikemukakan penasehat hukumnya.
  Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 8 Februari 2012, seorang terdakwa tindak pidana terorisme yang terjadi di Kabupaten Bima, yang masih dikategorikan anak-anak yakni Mustakim Abdullah alias Mustakim (17). Sidangnya digelar lebih dulu, dan ia divonis satu tahun penjara, dan yang bersangkutan menerima putusan tersebut.
  Dengan demikian, dari tujuh orang yang dijerat perkara tindak pidana terorisme di Kabupaten Bima, yang berkas perkaranya dikemas terpisah, tiga berkas diantaranya telah berkekuatan hukum tetap, karena terhukum menerima putusan majelis hakim.
  Empat orang tervonis lainnya, masih memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti pernyataan pikir-pikir itu, ke tingkatan pengadilan banding.
  Sidang perkara tindak pidana terorisme di Kabupaten Bima itu, gelar di PN Tengerang berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA). Sidang dimulai sejak 11 Januari 2012.
  Proses hukum perkara tersebut mengacu kepada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
  Barang bukti terkait tindak pidana terorisme itu selain bahan peledak, senjata tajam, bom molotov dan bom rakitan lainnya, juga satu unit sepeda motor dan satu unit mobil angkutan umum.
  Abrori merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Khilafiah Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dijadikan tersangka hingga disidangkan di pengadilan, terkait ledakan bom rakitan di ponpes itu pada 11 Juli 2011.
  Ledakan bom rakitan di salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab itu, menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.
  Sementara Sa'ban teridentifikasi membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rohkman Saefuddin, pada 30 Juni 2011, yang berindikasi terorisme.  
  Sa'ban membunuh anggota Polsek Bolo itu dengan cara mendatangi Markas Polsek Bolo berpura-pura hendak memberikan laporan, kemudian melakukan penikaman ketika anggota polisi itu lengah.  
  Sedangkan lima orang terdakwa lainnya, merupakan pengurus dan santri ponpes itu yang juga teridentifikasi terlibat dalam tindak pidana terorisme. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026