"Nanti 16 Mei mendatang, akan digelar apel akbar antinarkotika, saya yang akan memimpin apel itu, dan saya berharap MUI juga terlibat aktif," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi, saat berdialog dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat, di Pendopo Gubernur NTB, di Mataram, Rabu.
Dalam dialog itu mencuat beragam pandangan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah NTB, termasuk di Pulau Lombok yang dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid.
Sejumlah pengurus MUI NTB mengkhawatirkan peredaran narkotika merambah pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Bahkan, sejumlah peserta dialog mengungkapkan indikasi peredaran narkotika telah merambah sekolah dan kampus, sehingga bukan mustahil merambah penghuni pondok pesantren.
Zainul mengatakan, apel akbar itu itu merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama seluruh komponen masyarakat di wilayah NTB, untuk menyatakan "perang" terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Setelah apel akbar itu, digelar apel serupa di berbagai tempat sebagai wujud kepedulian terhadap bahaya narkotika bagi generasi muda penerus bangsa," ujarnya.
Zainul mewajibkan Badan Narkotika Provinsi (BNP) NTB untuk lebih gencar mensosialisasikan bahaya narkotika di berbagai lokasi stretegis, seperti di kampus, sekolah dan ruang publik lainnya.
BNP NTB sebagai salah satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi NTB akan dialihkan statusnya menjadi BNN Provinsi NTB atau lembaga nasional yang berkedudukan di NTB.
Seperti diketahui, NTB merupakan daerah potensial menjadi pasar narkotika karena dikaitkan dengan potensi pariwisata. Arus masuk orang dan barang ke wilayah NTB semakin meningkat.
Belakangan ini pun, mencuat kasus penangkapan dan penyitaan berbagai jenis narkotika, seperti ganja yang jika ditotalkan dalam setahun dapat mencapai puluhan kilogram yang disita.
Provinsi NTB merupakan salah satu daerah tujuan pariwisata nasional dan internasional sehingga berpotensi menjadi zona yang cukup rawan bagi penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.
Versi BNP NTB, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB menunjukkan 'trend' peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan tersebut merupakan masalah bersama dan memerlukan kerjasama semua pihak terkait untuk memberantasnya.
Estimasi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,25 juta atau sekitar 1,5 persen dari penduduk Indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.
Bila mengacu kepada presentase itu, maka kurang lebih 600 ribu dari 4 juta lebih penduduk NTB diestimasi sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan versi Polda NTB, sejak tahun 2007 hingga Mei 2010 saja, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap mencapai 454 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 479 orang atau satu kasus tersangkanya bisa lebih dari satu orang.
Dari jumlah kasus itu, sebanyak 278 orang atau 58,3 persen penggunannya merupakan kalangan muda berusia 20-29 tahun, dan sebanyak 64 orang berusia 16-19 tahun, sisanya merupakan komunitas usia lanjut.
Jika dihitung sampai Mei 2012, diperkirakan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah NTB telah lebih dari 1.000 kasus. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026