Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat menargetkan seluruh limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dihasilkan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan ditangani di Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) Lemer,, Lombok Barat.
Kepala DLHK NTB, Julmansyah mengatakan, keberadaan PPST Lemer ini bahkan bisa menangani limbah B3 dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sebab PPST di Labuan Bajo diketahui belum beroperasi.
"Seluruh rumah sakit di NTB kita harapkan bekerja sama, bahkan dari NTT akan ke kita, karena incinerator di Labuan Bajo belum beroperasi. Jadi, dari 10 incinerator di Indonesia yang dihibahkan oleh KLHK, hanya NTB yang sudah jalan, yang lainnya belum jalan," kata Julmansyah.
Ia berharap dengan kerja sama kedua belah pihak, diharapkan persoalan lingkungan di dua provinsi bertetangga ini bisa ditangani dengan baik.
Ia mendorong operator atau pihak swasta yang memiliki pengalaman mengelola incinerator bisa bekerja sama dengan DLHK NTB untuk mengelola PPST Lemer, terlebih harga limit-nya sudah ditetapkan oleh Gubernur setelah dihitung melalui mekanisme appraisal.
Julmansyah mengatakan, sebagian besar limbah B3 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan di NTB sudah dibawa ke PPST Lemer untuk dimusnahkan. Artinya pengelolaan limbah medis tak lagi dikirim ke luar daerah seperti yang selama ini dilakukan.
"Kita sudah punya transporter tiga ya. Transporter itu memang harus punya kerja sama dengan TPA sebagai pengolah incinerator," katanya.
Sejauh ini, DLHK NTB memiliki mitra kerja sekitar 50 fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik, baik pemerintah maupun swasta. Namun demikian belum semua fasilitas kesehatan sudah bekerja sama dengan DLHK NTB di PPST Lemer, sehingga hal ini akan terus ditingkatkan.
"Kapasitas yang dimiliki alat incinerator di PPST Lemer sebanyak 250 Kg per jam," ucapnya.
PPST Lemer yang berlokasi di Dusun Lemer, Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ini berada dalam kawasan hutan produksi dengan status pinjam pakai lahan seluas 157 hektare.
Dalam perencanaannya, PPST Regional akan dibangun menjadi empat zona, yaitu zona edukasi lingkungan dengan kegiatan pengembangan teknologi pengolahan limbah dan sampah. Kedua, edukasi kehutanan dengan kegiatan agrowisata hutan, pusat pengolahan limbah kayu.
Ketiga daur ulang sampah (plastik dan logam) industri kompos, industri pellet sampah, pemrosesan akhir sampah, pemanfaatan biogas, Pembangkit Listrik Tenaga Berbasis Sampah (PLTSA) dan pirolisis.
Keempat, pengelolaan limbah B3 dengan kegiatan pengolahan limbah B3 medis, pengolahan fly ash dan bottom ash, daur ulang oli bekas, accu bekas dan land fill limbah B3.
Berita Terkait
Nilai tukar petani di NTB naik 1,46 persen
Senin, 2 Desember 2024 22:49
Pemprov NTB ajak masyarakat lawan korupsi peringati Hakordia 2024
Senin, 2 Desember 2024 22:47
Pembahasan APBD-P NTB 2025 sesuaikan cagub terpilih
Senin, 2 Desember 2024 20:42
Pemprov NTB berharap pemangkasan perjalanan dinas ditinjau ulang
Senin, 2 Desember 2024 19:18
BPS: Tomat dan bawang merah sumbang inflasi tertinggi di NTB
Senin, 2 Desember 2024 18:23
Kantor Bahasa NTB terbitkan kamus terpadu untuk anak berkebutuhan khusus
Senin, 2 Desember 2024 18:22
Satpol PP tutup paksa ritel modern tak miliki izin di Lombok Tengah
Senin, 2 Desember 2024 18:20
Kantor Bahasa NTB petakan bahasa daerah
Senin, 2 Desember 2024 16:18