Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat menargetkan seluruh limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dihasilkan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan ditangani di Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) Lemer,, Lombok Barat.
Kepala DLHK NTB, Julmansyah mengatakan, keberadaan PPST Lemer ini bahkan bisa menangani limbah B3 dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sebab PPST di Labuan Bajo diketahui belum beroperasi.
"Seluruh rumah sakit di NTB kita harapkan bekerja sama, bahkan dari NTT akan ke kita, karena incinerator di Labuan Bajo belum beroperasi. Jadi, dari 10 incinerator di Indonesia yang dihibahkan oleh KLHK, hanya NTB yang sudah jalan, yang lainnya belum jalan," kata Julmansyah.
Ia berharap dengan kerja sama kedua belah pihak, diharapkan persoalan lingkungan di dua provinsi bertetangga ini bisa ditangani dengan baik.
Ia mendorong operator atau pihak swasta yang memiliki pengalaman mengelola incinerator bisa bekerja sama dengan DLHK NTB untuk mengelola PPST Lemer, terlebih harga limit-nya sudah ditetapkan oleh Gubernur setelah dihitung melalui mekanisme appraisal.
Julmansyah mengatakan, sebagian besar limbah B3 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan di NTB sudah dibawa ke PPST Lemer untuk dimusnahkan. Artinya pengelolaan limbah medis tak lagi dikirim ke luar daerah seperti yang selama ini dilakukan.
"Kita sudah punya transporter tiga ya. Transporter itu memang harus punya kerja sama dengan TPA sebagai pengolah incinerator," katanya.
Sejauh ini, DLHK NTB memiliki mitra kerja sekitar 50 fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik, baik pemerintah maupun swasta. Namun demikian belum semua fasilitas kesehatan sudah bekerja sama dengan DLHK NTB di PPST Lemer, sehingga hal ini akan terus ditingkatkan.
"Kapasitas yang dimiliki alat incinerator di PPST Lemer sebanyak 250 Kg per jam," ucapnya.
PPST Lemer yang berlokasi di Dusun Lemer, Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ini berada dalam kawasan hutan produksi dengan status pinjam pakai lahan seluas 157 hektare.
Dalam perencanaannya, PPST Regional akan dibangun menjadi empat zona, yaitu zona edukasi lingkungan dengan kegiatan pengembangan teknologi pengolahan limbah dan sampah. Kedua, edukasi kehutanan dengan kegiatan agrowisata hutan, pusat pengolahan limbah kayu.
Ketiga daur ulang sampah (plastik dan logam) industri kompos, industri pellet sampah, pemrosesan akhir sampah, pemanfaatan biogas, Pembangkit Listrik Tenaga Berbasis Sampah (PLTSA) dan pirolisis.
Keempat, pengelolaan limbah B3 dengan kegiatan pengolahan limbah B3 medis, pengolahan fly ash dan bottom ash, daur ulang oli bekas, accu bekas dan land fill limbah B3.
Berita Terkait
Kemarin, dampak Gunung Lewotobi, Malaysia promosi pariwisata hingga janji paslon hapus utang petani
Kamis, 14 November 2024 9:39
BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika
Rabu, 13 November 2024 23:52
Wisatawan batal ke NTB dampak letusan Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 20:18
BP2MI gagalkan keberangkatan belasan Calon PMI ilegal di Bandara Lombok
Rabu, 13 November 2024 19:46
Belasan pelajar bolos di Lombok Timur diamankan Satpol PP
Rabu, 13 November 2024 18:48
Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI
Rabu, 13 November 2024 18:18
Badan Pariwisata Malaysia promosi wisata di NTB
Rabu, 13 November 2024 17:57
Rohmi-Firin perjuangkan penghapusan utang petani di NTB
Rabu, 13 November 2024 17:42