Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Kemenkumham memperbaiki nota kesepahaman atau "memorandum of understanding" (MoU), terutama poin pinjam-meminjam narapidana yang terlibat narkoba.

  "Badan Narkotika Nasional (BNN) sering terdesak untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti sehingga sering `meminjam` napi, sementara pemberitahuan dan pengambilannya pada saat yang bersamaan," kata Eva melalui perangkat komunikasi kepada ANTARA di Semarang, Sabtu.

  Sementara itu, dalam birokrasi internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), otoritas ada di pejabat di atasnya. Misalnya, kepala lembaga pemasyarakatan (kapalas) akan berani melepas setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham setempat, dan seterusnya.

  Persoalan kelanjutan MoU antara BNN dan Menkumham, kata Eva, sempat dia tanyakan dalam rapat kerja Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) dengan Pejabat Pelaksana Kakanwil Kemenkumham, Dwi Prasetyo, di Surabaya (16/7).

  Eva Sundari menanyakan kelanjutan MoU antara BNN dan Menkumham, terutama setelah insiden Wamenkumham di Lapas Pekanbaru pada tahun lalu.

  Komisi III mendapat penjelasan bahwa MoU tidak dibekukan, masih berjalan, tetapi perlu perbaikan signifikan agar kerja sama menjadi efektif.

  "Logika yang sama diharapkan tidak saja berlaku dengan BNN, tetapi termasuk dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

  Demi sinergi antarlembaga dengan tujuan efektivitas pemberantasan narkoba, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Kemenkumham dan Kepala BNN/Kapolri segera merespons kebutuhan tersebut.

  Nota kesepahaman yang ada, menurut dia, perlu direvisi tanpa menambah rantai panjang administrasi, misalnya, cukup izin lisan antaratasan yang setingkat di antara dua lembaga terkait, yaitu BNN/kepolisian dan pihak lapas.

  Fraksi PDI Perjuangan percaya bahwa revisi MoU yang sesuai dengan kebutuhan merupakan jalan dan jawaban atas lemahnya koordinasi antarlembaga negara yang hingga saat ini merupakan problem umum pemerintahan, demikian Eva Kusuma Sundari. (*)  

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026