Mataram, 19/4 (ANTARA) - Seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang, Jawa Timur, D alias Dami (19), dibekuk polisi saat transaksi ganja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (18/4) malam.

   Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Putu Suarnaya, di Mataram, Minggu, mengatakan, Dami dibekuk saat transaksi 33,03 gram ganja (1,5 garis) di Jalan Majapahit, Kota Mataram, tepatnya di depan Gedung Taman Budaya NTB, Sabtu malam sekitar pukul 19.30 Wita.

   Dami bertransaksi ganja dengan petugas yang menyamar di lokasi yang ditentukan oleh pengedar ganja itu.

   "Pengedar ganja itu sudah diincar selama dua pekan terakhir ini karena dilaporkan sering mengedarkan ganja kepada para konsumennya," ujarnya.

   Ia mengatakan, saat diinterogasi polisi Dami mengaku mendapatkan ganja itu dari rekan bisnisnya yang berinisial ST yang kini dalam pengejaran polisi karena sudah diincar sejak dua bulan terakhir ini.

   Dami juga mengaku sebagai mahasiswa sebuah PTN di Malang yang sedang cuti kuliah dan berniat pindah ke universitas negeri di Mataram, ibukota Provinsi NTB.

   Pemuda itu juga mengaku berasal dari Pulau Sumbawa, NTB, yang belum lama kuliah di Malang namun ingin melanjutkan kuliah di daerah asalnya.

   Selama berada di Mataram, Dami menempati rumah kontrakan di Batu Dawa, Ampenan.

   "Mahasiswa itu sudah kami amankan di ruang tahanan demi kelancaran penyidikan lebih lanjut," ujar Suarnaya.

   Pengedar ganja itu dijerat pasal 78 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah.(*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026