Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat tanah itu dipimpin oleh Wahyu Sektianingsih selaku Ketua Majelis Hakim, yang didampingi oleh dua anggota majelis hakim masing-masing Abu Achmad Sidqi Amsya, dan Soegiarti. Sidang itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lalu Rudi Gunawan, dan tim penasehat hukum Muktar M Saleh, dan Hijrat Prayitno.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darmawan tidak terbukti sesuai dakwaan primer, subsiden dan lebih subsider, namun terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan lebih-lebih subsider, sehingga kepadanya, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Dakwaan primer mengacu kepada pasal 266 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan subsidier mengacu kepada pasal 266 ayat 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengacu kepada pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan lebih-lebih subsider mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHP junto pasal 64 ayat 2 KUHP. Penekanan dakwaan primer dan subsider itu pada akte otentik, sementara penekanan dakwaan lebih subsider dan lebih-lebih subsider pada surat biasa yang dipalsukan.
Dalam perkara itu, Darmawan dituntut memalsukan dokumen tanah seluas 31 are di Sekarbela, Kota Mataram, sehingga mengakibatkan kerugian yang diderita Kompyang sebesar Rp1 miliar lebih, sesuai harga tanah itu, berikut surat-surat yang dipalsukan.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni empat tahun penjara. JPU juga meminta terdakwa ditahan. Dalam amar putusan itu, hal yang dianggap memberatkan, yakni Darmawan tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan, dan pernah dihukum sebagaimana putusan yang tercatat di Pengadilan Negeri Mataram.
"Sudah ada putusannya, dan sudah didengar sendiri, terdakwa punya hak untuk terima putusan, menyatakan banding atau pikir-pikir," ujar Ketua Majelis Hakim kepada tervonis.
Tervonis kemudian menyerahkan hal itu kepada pengacaranya yang langsung menyatakan banding, dan sidang ditutup.
Kronologi Permasalahan
Kasus sengketa lahan itu mencuat ketika Darmawan mempermasalahkan adiknya Adyani, yang merupakan penggarap terakhir tanah milik Kompyang itu pada 2001.
Keduanya saling mengklaim jika lahan itu milik mereka, hingga masalah itu diketahui Kompyang berdomisili di Bali, dan perkara itu pun digugat secara perdata ke pengadilan, dan saat itu PN Mataram memenangkan penggugat pada 2005.
Darmawan pun banding dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB memenangkannya. Namun, Kompyang melakukan upaya hukum luar biasa yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Kompiyang juga menelusuri bukti pendukung dan menemukan indikasi para saksi dalam perkara itu telah disetir Darmawan. Dua orang saksi yakni Ketut Putra dan I Gede Dwi Payana diminta bersaksi sesuai keinginan Darmawan, dan membantu memberikan keterangan paslu dalam pembuatan surat jual beli.
Kompyang pun mengajukan gugatan pidana hingga perkaranya bergulir di PN Mataram sejak Juni 2012 dan sidang vonis di tingkat PN pada Selasa (25/9). Sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara pidana, lahan yang disengketakan itu awalnya milik Nur Syafi’i. Sekitar 1965 dibeli oleh Mustajib sebagai tanah sawah seluas 62 are, yang kemudian dijual kepada Kompyang. Karena tinggal di Bali, Kompyang pun menyerahkan lahan tersebut untuk digarap oleh Amaq Husein. Setelah dikelola Husein dalam bentuk sawah, lambat laun menjadi kebun yang dikelola hingga 2005 oleh adik Darmawan bernama Adyani.
Pada 2005 itu, Darmawan diduga membuat surat jual beli palsu akan objek sengketa tersebut. Darmawan menyebut, jika lahan 31 are dimiliki Ketut Putra dan I Gede Dwi Payana yang dibeli dari I Ketut Buntilan, warga Karang Medain, seharga Rp 51 juta pada 28 Agustus 1984. Padahal I Ketut Buntilan telah meninggal pada 1979 dan diaben pada 1985.
Darmawan juga menyatakan, pada 1996 objek sengketa itu dijual Gde Dwi Payana kepadanya, namun mencuat keganjilan karena dalam kwitansi pembayaran tidak mencantumkan nama Ketut Putra. sehingga bukti penjualan lahan tersebut yang dibeli dari I Ketut Buntilan pada 1984 silam diduga kuat palsu. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026