Mataram, 27/9 (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengganti Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Nusa Tenggara Barat (NTB).

  "Pak Darmawan tidak lagi menjadi Ketua DPW Partai Nasdem NTB, sekarang saya ketuanya," kata Syami Tarik, kepada wartawan di Mataram, Kamis, ketika mengklarifikasi pemberitaan berbagai media massa yang masih menyebut H Darmawan sebagai Ketua DPW Partai Nasdem NTB.

  Syami menunjukkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem Nomor: 1.184/SK/DPP-Nasdem/2012 tertanggal  10 September 2012, perihal pengesahan perubahan pengurus DPW Partai Nasdem NTB.

  Dalam SK itu, Syami Tarik sebagai Ketua DPW Partai Nasdem NTB, dan H Efendi sebagai sekretaris, serta Lumanul Hakim sebagai bendahara.

  Hanya saja, tidak dijelaskan alasan pergantian Ketua DPW Partai Nasdem NTB itu. Syami yang dikonfirmasi wartawan juga mengaku tidak tahu.

  "Itu ranah pengurus pusat, saya juga tidak tahu alasannya," ujar Syami kepada para wartawan.

  Selain itu, SK DPP Partai Nasdem itu baru dipublikasikan setelah vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas perkara yang melibatkan H Darmawan sebagai orang yang duduk di kursi pesakitan, pada Selasa (25/9).

  Darmawan divonis dua tahun penjara, dalam sidang perkara pemalsuan surat tanah, yang dipimpin oleh Wahyu Sektianingsih selaku Ketua Majelis Hakim, yang didampingi oleh dua anggota majelis hakim masing-masing Abu Achmad Sidqi Amsya, dan Soegiarti.

  Sidang itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lalu Rudi Gunawan, dan tim penasehat hukum Muktar M Saleh, dan Hijrat Prayitno. 

  Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darmawan tidak terbukti sesuai dakwaan primer, subsiden dan lebih subsider, namun terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan lebih-lebih subsider, sehingga kepadanya, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun. 

  Dakwaan primer mengacu kepada pasal 266 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan subsidier mengacu kepada pasal 266 ayat 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengacu kepada pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan lebih-lebih subsider mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHP junto pasal 64 ayat 2 KUHP.

  Penekanan dakwaan primer dan subsider itu pada akte otentik, sementara penekanan dakwaan lebih subsider dan lebih-lebih subsider pada surat biasa yang dipalsukan.

  Dalam perkara itu, Darmawan dituntut memalsukan dokumen tanah seluas 31 are di Sekarbela, Kota Mataram, sehingga mengakibatkan kerugian yang diderita Kompyang sebesar Rp1 miliar lebih, sesuai harga tanah itu, berikut surat-surat yang dipalsukan.

  Vonis dua tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni empat tahun penjara. JPU juga meminta terdakwa ditahan.

  Dalam amar putusan itu, hal yang dianggap memberatkan, yakni Darmawan tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan, dan pernah dihukum sebagaimana putusan yang tercatat di PN Mataram.

  Dalam pemberitaan media massa pascavonis PN Mataram, Darmawan masih disebut sebagai Ketua DPW Partai Nasdem NTB karena tidak ada pemberitahuan dari pihak partai bahwa Darmawan tidak lagi menduduki jabatan itu.

  Apalagi, pada acara halal bi halal DPW Partai Nasdem NTB yang digelar di sekretariatnya di Mataram, 16 September 2012, Darmawan masih tampil sebagai Ketua DPW Partai Nasdem NTB.

  Pada acara yang juga dihadiri mantan Gubernur NTB Harun Al Rasyid itu, Darmawan sempat tampil di mimbar dan menyampaikan arahan. Harun digadang-gadang akan diusung oleh Partai Nasdem untuk memimpin NTB.

  Diduga, ada keyakinan bahwa Darmawan akan diputus bebas dalam persidangan di PN Mataram, sehingga publikasi pergantian Ketua DPW Partai Nasdem NTB itu, baru dilakukan setelah putusan sidang di PN Mataram.

  Publik di NTB bahkan menduga ada upaya penerbitan SK pergantian Ketua DPW Partai Nasdem NTB menggunakan tanggal mundur, untuk kepentingan politik pencitraan partai. Namun, Syami membantahnya.

  "Terserah kata publik, saya kira tidak seperti itu. Yang jelas, sudah ada SK yang menyatakan bahwa Darmawan tidak lagi menjadi ketua partai terhitung sejak 10 September 2012," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026