Mataram, 9/10 (ANTARA) - Pengadilan di Arab Saudi akhirnya membebaskan Sumartini Binti Manaungi, TKW asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari tuduhan membunuh anak majikannya menggunakan ilmu sihir.

  "Sumartini tidak lagi terancam hukuman pancung, bahkan sudah dinyatakan bebas dari jeratan hukum di Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Mokhlis, di Mataram, Selasa.

  Ia mengatakan, TKW asal NTB itu sempat mendekam di penjara Malaaz Saudi Arabia, dan dituduh membunuh anak majikannya menggunakan ilmu sihir, pada 2009.

  Bahkan, sempat diberitakan Sumartini akan menghadapi hukuman pancung pada 3 Juli 2011, namun batal karena tiba-tiba anak majikannya itu kembali lagi ke rumah.

  "Setelah diklarifikasi masalahnya, akhirnya Sumartini dinyatakan bebas dari jeratan hukum dan dikembalikan ke sanak keluarganya di kampung halamannya," ujarnya.

  Dengan demikian, kata Mokhlis, sudah dua orang TKI/TKW asal NTB yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum, setelah sebelumnya terancam hukuman mati dengan cara dipancung.

  Selain Sumartini, seorang TKI asal NTB lainnya yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum yakni Edy Saputra alias Supriadi, yang sempat terancam hukuman mati dengan cara digantung setelah menjalani sidang ketujuh kalinya di Mahkamah Tinggi Kuching, sejak 15 Maret 2007.

Tuduhannya, membunuh Chai Joon Bui, warga negara Malaysia, 29 Juli 2006. Namun Edy membantahnya, dan menyebut rekannya sesama TKI yakni Erwin sebagai pelakunya, tetapi hingga saat ini Erwin belum ditemukan.

  Setelah dinyatakan bebas dari jeratan hukum, Supriadi dipulangkan ke Indonesia, kemudian diantar oleh pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ke kampung halamannya di Kampung Klanir, Desa Klanir, Kecamatan Sateluk, Kabupaten Sumbawa, NTB.

  Supriadi tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL), Jumat (5/10) pukul 13.30 Wita, dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Sumbawa, menggunakan jalur darat.

  "Masih ada TKI/TKW NTB lainnya yang terancam hukuman mati, namun sedang diperjuangkan keringanan hukumannya jika tidak bisa bebas, oleh Satgas TKI yang dipimpin Maftuh Basyuni (mantan Menteri Agama RI)," ujar Mokhlis.

  TKI/TKW itu yakni Alya Andreani, warga Desa Pelambik, Lombok Tengah, bekerja sebagai baby sitter di Makao. Ia divonis hukuman mati setelah melalui pengadilan tingkat banding, karena dituduh menyelundupkan heroin seberat 795 gram.

  Kini, Aliya menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dan jika dalam waktu dua tahun berbuat baik, hukumannya diringankan menjadi seumur hidup.

  Ancaman hukuman mati juga menerpa Sukardin Said, warga Sondosia Bima, yang tiba-tiba mengamuk di ladang Setuan Mukah, mengakibatkan kematian Edirman, dan beberapa orang luka parah.

  TKW lainnya yang juga terancam hukuman mati yakni Muslihatun binti Nur, asal Desa Suralaga, Lombok Timur, yang dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi.

  Demikian pula Fitra Yanti, asal Kelurahan Brang Bara, Kabupaten Sumbawa, yang juga terancam hukuman mati dengan tuduhan membunuh Yasir, anak majikannya, yang tenggelam di kolam keluarga.

  TKI/TKW NTB yang terancam hukuman mati itu, merupakan bagian dari 212 orang TKI yang dilanda kasus serupa, versi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

  Dari ratusan kasus ancaman hukuman mati itu, selama 2011 satgas penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati mampu membebaskan 37 TKI dari ancaman hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

  Dalam penanganan hukum kasus tersebut, Indonesia menggunakan pengacara dari negara TKI tersebut bekerja. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026