Logo Header Antaranews Mataram

BANK NTB-BLU KEMPERA TEKEN PERJANJIAN FLPP

Rabu, 12 Desember 2012 20:21 WIB
Image Print

Mataram, 12/12 (ANTARA) - Manajemen Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), menekan perjanjian kerja sama operasional tentang penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Naskah perjanjian kerja sama operasional itu ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Bank NTB H Komari Subakir, dan Kepala Bidang Pemasaran dan Kerja Sama BLU Pusat Pembiayaan Kempera Yusuf Harijagung, di sela-sela panen pedet (anak sapi) di Balai Inseminasi Buatan (IB) Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu.

Panen pedet itu dihadiri Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dan Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemristek Idwan Suhadi, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, serta pejabat terkait lainnya, juga sejumlah pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang permodalan.

Panen pedet itu merupakan bagian dari program NTB Bumi Sejuta Sapi (NTB-BSS) sebagai salah satu program unggulan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, sekaligus tindak lanjut dari Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDS/K) 2014 yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kempera.

Menurut Dirut Bank NTB H Komari Subakir, MBR merupakan komunitas masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

MBR yang dimaksud yakni masyarakat dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp3,5 juta perbulan.

"Sesuai ketentuan, rumah yang menjadi sasaran untuk MBR tentu yang nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp95 juta, belum pernah memiliki rumah (rumah pertama) dan belum pernah menerima subsidi perumahan," ujarnya.

Selain itu, kata Komari, rumah untuk MBR yang dibangun itu harus dihuni, dan tidak boleh dipindahtangankan minimal selama lima tahun.

Pada kesempatan itu, Dirut Bank NTB juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Finansial Multigriya Finansial (Persero) Raharjo Adi Susanto, tentang penyaluran pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera.

KPR Sejahtera juga diperuntukan kepada MBR dengan suku bunga ringan 7,25 persen pertahun dan menetap.

Dalam kerangka MoU itu, PT Sarana Multigriya Finansial akan menyediakan dana yang akan digunakan sebagai "refinancing" terhadap pembiayaan KPR.

"Jalinan kerja sama Bank NTB dengan PT Multigriya Finansial itu untuk membantu masyarakat memperoleh pembiayaan KPR Sejahtera," ujar Komari. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026