Mataram, 18/2 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dalam sidang paripurna, yang digelar di Mataram, Senin.

  Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun horizontal di wilayah NTB.

  Penetapan rancangan perda menjadi perda yang mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

  Sekretaris Pansus Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang H Abdul Hadi melaporkan, raperda tersebut telah melewati serangkaian pembahasan secara sistematis dan konstruktif, melalui berbagai langkah strategis, seperti kajian akademik, empirik, studi lapangan dan studi komparatif.

  Acuan pembahasan raperda retribusi tera/tera ulang itu yakni Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera/Tera Ulang.

  Selanjutnya, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/m-dag/per/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Meterologi Legal.

  "Pembahasan raperda ini juga didasarkan pada potensi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di NTB yang mencapai 60 ribu, namun yang baru bisa dilayani pelayanan tera/tera ulang hanya sebesar 50 persen saja, padahal fungsi tera/tera ulang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen," ujar Hadi.

  Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, itu merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  Karena itu, regulasi tersebut juga mengatur tentang tindak pidana dan sanksi bagi pejabat dan/atau petugas yang melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan tidak benar, harus tegas.

  Selain itu, aturan tentang pengawasan atas pelaksanaan regulasi dan target pencapaian retribusi, yang akan dituangkan dalam laporan khusus terkait pelaksanaan retribusi tera ulang, obyek retribusi dan permohonan yang lainnya.

  Penyampaian laporan tentang pelaksanaan retribusi tera ulang  dan retribusi lainnya tetap dilakukan setiap tahun melalui penyampaian nota APBD Provinsi NTB.

  Selain itu, obyek retribusi dan besarnya tarif retribusi harus dicantumkan dalam lampiran regulasi tersebut, dan tenaga pungut retribusi yang dilaksanakan oleh petugas khusus harus dibukukan oleh bendahara penerima.

  "Perlindungan kepada masyarakat dan konsumen terhadap pentingnya tera dan tera ulang akan dilakukan secara kontinyu," ujarnya.

  Namun, harus selalu diawali dengan sosialisasi dan paparan tentang pentingnya kepastian alat ukur yang akuntabel, sehingga tidak ada keraguan lagi dalam setiap transaksi di masyarakat karena alat ukur telah sesuai ukuran dan timbangannya.

  Tera ulang timbangan atau alat ukur itu untuk menjamin konsumen dan pengusaha tidak dirugikan oleh alat ukur dan timbangan yang telah kadaluarsa ataupun tidak memenuhi standar kelayakan. 

Timbangan atau pun alat ukur yang telah dicek dan diperbaiki standarnya, akan dipasangkan segel pertanda telah memenuhi syarat.

  Kegiatan tera ulang itu merupakan agenda tahunan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sesuai pedoman yang digariskan pemerintah, namun dibutuhkan regulasi di daerah untuk mempertegas mekanisme dan tata cara pelaksanaannya serta pertanggungjawaban hasil pungutan retribusi pelayanan tera itu. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026