PENGELOLA KOPERASI MENGADU KE OMBUDSMAN NTB

id

     Mataram, 1/4 (Antara) - Pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Berdikari di Kabupaten Dompu, mengadu ke Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), karena uang yang dipinjam oknum bendahara Pemerintah Kabupaten Dompu sebesar Rp120 juta sejak 2011 belum dikembalikan.

     "Kami datang ke sini untuk meminta bantuan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, agar uang yang dipinjam oknum bendara Pemkab Dompu, dapat dikembalikan," kata Linda Sulistina, pengelola KSU Berdikari Dompu, di Kantor Ombudsman di Mataram, Senin.

     Pengaduan warga Desa Matus, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB itu, diterima Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Arya Wiguna.

     Linda mengatakan, pada September 2012, Bendahara Setkab Dompu Muhammad SE meminjam uang pada koperasi yang dikelolanya itu sebanyak lima kali, dengan total nilai Rp120 juta. Konsekuensi peminjaman uang itu yakni bunga 15 persen.

     Alasan peminjaman uang koperasi itu yakni untuk kelancaran perjalanan dinas pejabat Pemkab Dompu, karena saat itu proses administrasi penggunaan anggaran negara di kantor itu belum rampung.

     "Bukan cuma pinjam pada saya, ada sekitar 50 orang yang menjadi tempat peminjamannya, dan kami mau memberi pinjaman karena Muhammad itu Bendahara Setkab Dompu. Nilai jadi miliaran rupiah, yang masing-masing orang berkisar antara Rp120 juta hingga Rp900 juta," ujarnya.

     Menurut Linda yang didampingi suaminya Abdul Rasyid, setelah berbulan-bulan oknum bendahara itu belum juga menggembalikan uang pinjaman tersebut, maka para peminjam melaporkan hal tersebut ke Bupati Dompu.

     Bahkan, sempat digelar unjuk rasa mendesak Pemkab Dompu mengembalikan uang pinjaman oknum Bendahara Setkan Dompu itu.

     "Sudah berkali-kali kami temui Pemkab Dompu. Rapat terakhir sekitar pertengahan 2012, juga tidak ada persoalan. Kami tidak membawa kasus ini ke ranah hukum pidana karena kami ingin uang itu dikembalikan," ujarnya.

     Menurut Linda, setelah nyaris putus asa memperjuangkan pengembalian uang pinjaman itu, dia dan suaminya memutuskan untuk mengadukan hal itu ke Ombudsman Perwakilan NTB di Mataram.

     Mereka berharap, Ombudsman dapat memfasilitasi penyelesaian kasus pinjam-meminjam itu, agar uang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu dapat diambil kembali.

     Menyikapi hal itu, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Arya Wiguna mengatakan, pihaknya akan menyikapi permasalahan tersebut sesuai kewenangan Ombudsman.

     "Nanti kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, agar mengetahui secara pasti permasalahan tersebut, kemudian memfasilitasi penyelesaiannya. Jika tidak bisa diselesaikan, maka kami akan rekomendasikan ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti," ujar Arya. (*)