WARGA AFSEL PENYELUNDUP SHABU DIVONIS SEUMUR HIDUP

id

     Mataram, 1/5 (Antara) - Kathlyn Dunn (28), warga Afrika Selatan (Afsel), terdakwa dalam perkara penyelundupan shabu sebanyak 2,6 kilogram lebih, divonis hukuman penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

     Sidang putusan itu dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo selaku ketua majelis hakim, dibantu Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih, masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

     Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan penerjemah yang disediakan Pengadilan Negeri Mataram. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyelundupan shabu rersebut.

     Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Kathlyn terbukti secara sah dan meyakinkan memasok narkotika jenis tanaman lebih dari lima gram ke wilayah Indonesia tanpa hak (tanpa sepengetahuan Pemerintah Indonesia), sehingga dipidana penjara seumur hidup.

     Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yang mengacu kepada pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

     Namun, terdakwa sempat meneteskan air mata dan duduk terpaku di kursi terdakwa, ketika mengetahui dirinya divonis penjara seumur hidup, bukan 20 tahun sebagaimana tuntutan JPU.

     Dalam perkara itu, Kathlyn terlibat penyelundupan shabu sebanyak 2,6 kilogram, dari negaranya ke wilayah Indonesia, atas suruhan orang tertentu.

     Shabu sebanyak 2,6 kilogram itu disembunyikan dalam koper khusus, namun diketahui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di BIL, setelah membongkar koper tersebut.

     Wanita itu merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 128, yang "inbound" dari Afrika Selatan transit di Bandara Changi Singapura, tujuan Lombok (Indonesia), yang tiba di BIL, 11 Oktober 2012 pukul 19.00 Wita. 

     Setelah membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo mengingatkan kembali putusan penjara seumur hidup itu kepada terdakwa dan penerjemahnya.

     Terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim mengingatkan tenggat waktu pikir-pikir itu dalam tujuh hari ke depan.

     "Silahkan pikir-pikir, dan kalau mau mengajukan permohonan ampun kepada Presiden RI silahkan saja, itu hak," ujar Pastra (*)