Kpid: penyiaran iklan rokok berkurang

id kpid, iklan rokok radio/ tv

Kpid: penyiaran iklan rokok berkurang

Mengurangi iklan rokok (ist) (1)

Pada peringatan Hari Tanpoa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2013 kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan rokok dan ternyata dipatuhi oleh stasiun radio dan TV lokal"

Mataram, 5/6 (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menilai penyiaran iklan rokok oleh lembaga penyaiaran lokal baik radio maupun televisi semakin berkurang, ini berdampak positif terhadap upaya pemerintah mengurangi promosi rokok di kalangan generasi muda.

"Menurut hasil pengamatan kami terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2013, tidak ada lembaga penyiaran di NTB yang menyiarkan iklan rokok," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan khusus lembaga penyiaran di NTB, sejak beberapa tahun terakhir iklan rokok relatif kurang, dibandingkan dengan sebelumnya hampir setiap kegiatan diisi dengan iklan berbagai jenis rokok.

Dia mengatakan, kesadaran pengelola lembaga penyiaran untuk mengurangi penyiaran iklan rokok itu patut mendapat apresiasi di tengah upaya pemerintah membatasi iklan rokok di kalangan generasi muda terutama di NTB.

"Pada peringatan Hari Tanpoa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2013 kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan rokok dan ternyata dipatuhi oleh stasiun radio dan TV lokal," ujarnya.

Sukri mengakui, di stasiun TV swasta nasional memang masih gencara penyiaran iklan rokok, namun sudah mulai ada pergeseran waktu tayang, artinya lembaga penyiaran sudah mulai mematuhi aturan iklan rokok sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.

Menurut dia, dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Penyelenggaraan Penyiaran (P3SPS) ditetapkan iklan rokok hanya boleh ditayangkan mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 05.00 dinihari.

"Ini dimaksudkan agar anak-anak tidak dikorbankan dari tayangan iklan rokok tersebut. Dengan cara ini kita harapkan iklan rokok melalui lembaga penyiaran bisa dikurangi secara bertahap," kata Sukri. (*)

Pewarta :
Editor: Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.