Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma’ruf mengaku bahwa dirinya tidak menyesal karena tidak mengambil uang Rp500 juta dari Ferdy Sambo. “Nggak, biasa aja,” kata Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat Ma’ruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp500 juta. Nominal uang tersebut diucapkan Ferdy Sambo sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Kuat Ma’ruf mengaku bahwa dirinya sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika Ferdy Sambo mengatakan akan memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp500 juta. “Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat Ma’ruf.
Meskipun demikian, Kuat Ma’ruf mengatakan bahwa dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya. “Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan bahwa di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuk dirinya sendiri, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
Baca juga: Pakar ungkap kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi
Baca juga: Ferdy Sambo: istri saya diperkosa Yosua
Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kejagung masih pelajari putusan Ferdy Sambo dkk
Rabu, 15 Februari 2023 6:49
Pengacara kembali bantah Kuat Maruf bersekongkol sama Sambo
Selasa, 24 Januari 2023 15:49
Kejagung: hormati tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Kamis, 19 Januari 2023 15:54
Alasan Jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Selasa, 17 Januari 2023 14:55
Kuasa hukum keluarga Joshua tak sepakat kesimpulan JPU
Selasa, 17 Januari 2023 5:49
Pertimbangan jaksa tuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara: berbelit-belit
Senin, 16 Januari 2023 18:05
Pengamat: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara ciderai keadilan
Senin, 16 Januari 2023 17:16
Sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
Senin, 16 Januari 2023 14:30