Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menindak tegas penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji atau jajanan yang dikenal dengan sebutan "chiki ngebul" atau chiki berasap. "Karenanya, hulu hilir penjualan chiki ngebul harus diawasi ketat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Gita Riadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan chiki ngebul yang terjadi di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Ponorogo, Tasikmalaya dan daerah lainnya.
Diketahui, chiki ngebul dapat menyebabkan gangguan kesehatan terutama pada jaringan kulit. Memicu kesulitan bernafas yang parah dan dapat memicu kerusakan internal organ tubuh. Pemprov NTB melakukan rakor sebagai antisipasi dan melindungi masyarakat dari dampak konsumsi chiki ngebul. Meski belum terdapat kasus di NTB tetapi ditemukan penjual chiki ngebul di tempat keramaian, seperti di "car free day" Jalan Udayana, Kota Mataram.
Dalam rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya, PT Samabayu Samator Lombok memperketat penjualan nitrogen cair hanya untuk kepentingan yang sudah pasti dan dalam pengawasan Dinas Perdagangan.
Satuan Pol PP NTB juga akan melakukan penertiban atau penyitaan bila ditemukan penjualan chiki ngebul sebelum korban berjatuhan. "Jangan perbolehkan anak-anak membeli chiki ngebul. Nanti salah jadinya," kata Lalu Gita Riadi.
Dinas Pendidikan Kota Mataram, meminta partisipasi dan peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak mengonsumsi ciki ngebul, karena jajanan itu menggunakan campuran nitrogen cair yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca juga: Satpol PP mengawasi pedagang jajanan mengandung nitrogen di Mataram
Baca juga: Orang tua diminta mengawasi anak agar tidak konsumsi ciki ngebul
"Pengawasan orang tua dalam hal ini sangat penting. Kalau di sekolah sudah kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap penjualan makanan berbahaya itu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain.
Menurut dia, untuk pengawasan makanan berbahaya terutama ciki ngebul yang saat ini sedang marak, sudah disebar surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Mataram yang merupakan turunan dari imbauan Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
Dalam edaran itu, pihaknya sudah meminta sekolah untuk memantau dan melarang apabila ada penjual ciki ngebul baik di dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah. "Kami sudah minta dilarang agar anak-anak tidak tertarik membeli makanan berbahaya tersebut," katanya.
Selain telah menyebar imbauan dari Dinas Kesehatan, kepala sekolah juga telah mengingatkan kepada siswa untuk tidak lagi mengonsumsi jajanan chiki ngebul tersebut, demikian Yusuf Zain.
Berita Terkait
Presiden Jokowi resmikan operasional Bendungan Tiu Suntuk di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 11:26
Presiden Jokowi resmikan lima ruas jalan daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:49
Presiden Jokowi sapa warga pengunjung mal di Mataram
Kamis, 2 Mei 2024 5:46
Subaru ukir prestasi di ajang JDM Run Time Attack di Sirkuit Mandalika NTB
Rabu, 1 Mei 2024 19:54
Syarat calon Independen Pilkada Lombok Tengah capai 57.931 KTP
Rabu, 1 Mei 2024 19:25
Duet Zul-Rohmi jilid II final tatap Pilgub NTB 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:23
PLN-BI NTB manfaatkan limbah uang kertas jadi bahan Co-firing di PLTU Jeranjang
Rabu, 1 Mei 2024 12:45
Presiden Jokowi bagi-bagi sembako kepada warga di Mataram
Rabu, 1 Mei 2024 12:29