Mataram (ANTARA) - Sebanyak tiga personel Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pemberian sanksi kategori pelanggaran berat terhadap tiga personel Polres Bima tersebut.
"Iya, tiga personel yang bertugas di Polres Bima dipecat," kata Iwan.
Tiga personel yang mendapat sanksi tersebut berinisial Bripka LL, Brigadir DAP, dan Brigadir AS. Iwan meyakinkan bahwa pemecatan tiga personel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda NTB.
Terkait dengan jenis pelanggaran ketiga personel tersebut hingga mendapat sanksi PTDH, Iwan beluk mendapat informasi secara lengkap dari bagian SDM.
Namun, Iwan meyakinkan bahwa keputusan dalam menjatuhkan sanksi PTDH kepada personel yang terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum.
Iwan pun mengatakan bahwa Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hariyanto telah menindaklanjuti surat keputusan tersebut dengan menggelar upacara PTDH bersama dengan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi, Rabu (1/2), di Markas Komando Polres Bima.
"Meskipun ketiga personel yang dapat PTDH tidak hadir, namun upacara tetap digelar," ujarnya.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56