BAP ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemanggilan, sekaligus pembinaan
Mataram, 6/11 (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Nusa Tenggara Barat melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan dan menemukan 10 pegawai negeri sipil tanpa membawa surat izin keluar kantor.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan penyuluhan Satpol PP Provinsi NTB,  M Tayib usai kegiatan sidak, Rabu, mengatakan sidak tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan disiplin PNS, sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 butir 11 yang menyebutkan tentang kewajiban dan larangan dalam jam kerja.

Dia mengatakan, sebanyak 10 PNS itu ditemukan di pusat perbelanjaan yakni MGM, Ruby dan Mataram Mall, dan tidak membawa surat izin keluar.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah membuatkan Berita Acara Pemanggilan (BAP) kepada 10 PNS yang berasal dari beberapa dinas/instansi lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

"BAP ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemanggilan, sekaligus pembinaan," katanya.

Menurutnya, kegiatan sidak terhadap PNS ini merupakan program kerja Satpol PP NTB bersama dengan tim, dilaksanakan pertiga bulan sekali.

Diharapkan, dengan sidak ini mampu memberikan pembelajaran sekaligus efek jera terhadap PNS agar tidak keluar tanpa izin pada saat jam kerja.

"Selain ke pusat-pusat perbelanjaan, sidak juga kami rencanakan ke pasar tradisional di daerah ini," katanya.

Pewarta :
Editor: Zulaeha
COPYRIGHT © ANTARA 2026