"Dengan berbagai pertimbangan Komisi II dan Dinas Pendapatan Daerah NTB, akhirnya ditetapkan target penerimaan pajak daerah di 2014 sebesar Rp928,07 miliar lebih, atau naik sebesar Rp254,83 miliar lebih dari realisasi 2013," kata Wakil Ketua Komisi I
Mataram (Antara Mataram) - Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan target penerimaan dari pajak daerah di tahun anggaran 2014 yang mencapai Rp928,07 miliar lebih, atau bertambah sebesar Rp254,83 miliar lebih jika dibandingkan dengan realisasi di 2013.

"Dengan berbagai pertimbangan Komisi II dan Dinas Pendapatan Daerah NTB, akhirnya ditetapkan target penerimaan pajak daerah di 2014 sebesar Rp928,07 miliar lebih, atau naik sebesar Rp254,83 miliar lebih dari realisasi 2013," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB Johan Rosihan, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, target penerimaan pajak daerah itu telah dituangkan dalam Rancangan APBD NTB 2014 yang telah disetujui menjadi APBD 2014, dalam sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Kamis (12/12) malam yang berakhir Jumat (13/12) dini hari.

APBD NTB 2014 yang ditetapkan DPRD itu, mencapai Rp2,86 triliun lebih, yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding APBD perubahan 2013 yang mencapai Rp2,57 triliun lebih.

Penetapan APBD NTB 2014 itu dilakukan setelah mendengar pemandangan umum empat komisi di DPRD NTB yang semuanya menyatakan menyetujui rancangan APBD NTB 2014 untuk ditetapkan menjadi APBD 2014.

APBD NTB 2014 yang ditetapkan itu, dijabarkan dalam 300 program/kegiatan, yang dirinci menjadi anggaran pendapatan sebesar Rp2,863 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp2,834 triliun lebih, sehingga terjadi surplus sebesar Rp29,35 miliar lebih.

Sumber pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan (Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak).

PAD direncanakan sebesar Rp1,144 triliun lebih yang bersumber dari penerimaan dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sementara dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1,215 triliun lebih yang bersumber dari dana hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp503,69 miliar lebih, yang bersumber dari pendapatan dana hibah.

"Jadi, target pajak daerah di 2014 sudah ditetapkan, sehingga dinas teknis terkait dituntut untuk merealisasikannya," ujar Johan.

Ia mengatakan, target pajak daerah itu mengalami peningkatan signifikan yang diproyeksikan dari tiga komponen utama pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Potensi kenaikan pajak daerah dari tahun ke tahun juga sangat baik, yang terlihat dari realisasi tiga komponen pajak daerah itu sampai November 2013 telah mencapai 632,26 miliar lebih atau 94 persen dari target Rp673,23 miliar lebih yang ditetapkan untuk 2013.

Selain itu, adanya penambahan komponen pajak daerah yakni pajak rokok yang akan mulai berlaku efektif pada 2014.

PKB ditargetkan sebesar Rp199,64 miliar lebih, BBNKB ditargetkan sebesar Rp323,70 miliar lebih, PBBKB ditargetkan sebesar Rp204,27 miliar lebih, dan pajak rokok diproyeksikan sebesar Rp200 miliar lebih.

Dengan demikian, dari empat komponen pajak daerah itu maka ditargetkan penerimaan pajak daerah di 2014 sebesar Rp928,07 miliar lebih.

"Jadi diyakini target pajak daerah di 2014 akan terlampaui, atau minimal mencapai target yang ditetapkan," ujarnya.

Alasan mendasarnya, kata Johan, yakni kenaikan jumlah kendaraan bermotor yang begitu menakjubkan dalam dua tahun terakhir ini.

Selain itu, adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya solar dan premium yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan PBBKB.

"Juga harus diakui, adanya peningkatan kinerja dinas terkait, yang semakin profesional dan taat azas serta penuh ketelitian," ujarnya.

Komisi II DPRD NTB juga menetapkan target penerimaan dari retribusi daerah di 2014 sebesar Rp26 miliar lebih, atau meningkat hampir Rp10 miliar dibanding target 2013 sebesar Rp16,82 miliar lebih.

Peningkatan penerimaan retribusi itu bersumber dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertambah sebesar Rp200 juta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bertambah sebesar Rp9 miliar, Dinas Perkebunan bertambah sebesar Rp647 juta, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bertambah sebesar Rp85 juta, dan Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) bertambah sebesar Rp55 juta. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026