"Sudah dilepas, belum ada dugaan ke arah teroris, atau pun DPO kasus lainnya, atau pelaku (tindak pidana) lainnya," kata Moechgiyarto.
Mataram (Antara Mataram) - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Moechgiyarto mengatakan, dua warga yang dicurigai terlibat jaringan terorisme yakni HM Nurusman (41) dan Rosihan alias Suandi (37), dilepas karena belum ada indikasi ke arah perbuatan tindak pidana.

"Sudah dilepas, belum ada dugaan ke arah teroris, atau pun DPO kasus lainnya, atau pelaku (tindak pidana) lainnya," kata Moechgiyarto, di Mataram, Senin.

Polisi menangkap dua orang itu di Perumahan Bumi Harapan Permai (BHP), Jalan Damai 3 Blok H Nomor 107, Desa Karang Bongot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (23/1) malam, yang diawali dengan aksi penggerebakan selama empat jam mulai sekitar pukul 18.00 Wita.

Puluhan anggota Polres Lombok Barat, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, dan personil Polda NTB, bersenjata lengkap mengepung rumah yang berada di kawasan perumahan tersebut, hingga menangkap dua warga itu.

Tidak ada perlawanan selama proses penangkapan berlangsung, namun dari lima orang menghuni rumah itu, hanya dua orang yang diciduk.

Saat penangkapan, polisi membawa serta perangkat komputer (CPU), jerigen dan barang lainnya yang dihubung-hubungkan dengan dugaan material perakit bahan peledak.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTB yang juga melibatkan tim anggota Densus 88, kedua warga itu dilepas karena tidak cukup bukti.

Moechgiyarto mengaku sebagai Kapolda NTB ia siap dipraperadilan atas aksi penangkapan tersebut.

"Silahkan saja praperadilan, itu haknya orang, kita hadapi. Dua orang itu ditangkap kerena ada kecurigaan. Kita (polisi) punya kewenangan tujuh hari kalau menduga teroris. Makanya kita lepas, karena belum terbukti, kalau besok dia apa (terindikasi terlibat) ya kita tangkap," ujarnya.

Jenderal polisi berbintang satu itu menepis anggapan tidak profesionalnya intelijen polri dalam mendeteksi keberadaan terduga teroris.

"Bukan intelijen yang kurang tanggap, masyarakat yang lapor karena dengar adanya ledakan. Itu peristiwa awalnya. Dari ledakan itulah polisi melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan kedua orang itu, karena ada beberapa barang yang juga diamankan dan perlu didalami," ujarnya.

Setelah didalami, lanjut Moechgiyarto, ternyata tidak ada kaitannya dengan pelaku teroris, ataupun DPO (daftar pencarian orang) atau pelaku tindak pidana lainnya.

Kendati demikian, masih ada kemungkinan kedua orang itu terindikasi terlibat tindak pidana terorisme atau tindak pidana lainnya, sehingga meskipun dilepas atau tidak ditahan, polri tetap melakukan pendalaman atas hal tersebut.

"Apakah itu bisa terindikasi, masih pendalaman. Memang belum bisa dikatakan teroris ada di Lombok, baru curiga masyarakat, tetap itu harus disikapi secara baik," ujarnya. (*)


Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026